Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Sejak Senin, Jasad Notaris Bogor Ditemukan di Sungai Citarum

    Hilang Sejak Senin, Jasad Notaris Bogor Ditemukan di Sungai Citarum

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang notaris perempuan berusia 60 tahun bernama Sidah Alatas asal Kota Bogor ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu sore, 3 Juli 2025. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi ke Polsek Kedungwaringin. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro […]

  • Kabupaten Bekasi Kembali Diguncang Gempa Tektonik M 3,2

    Kabupaten Bekasi Kembali Diguncang Gempa Tektonik M 3,2

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi kembali merasakan guncangan gempa bumi tektonik pada Senin (25/8/2025) dini hari, tepatnya pukul 03.27 WIB. Berdasarkan data pemantauan, gempa tersebut memiliki kekuatan magnitudo 3,2 dengan pusat gempa berada sekitar 15 kilometer di tenggara wilayah Bekasi. Gempa terdeteksi terjadi di darat dengan kedalaman sekitar 4 kilometer. Meskipun getaran dirasakan ringan oleh […]

  • Dedi Mulyadi angkat bicara soal video viral dugaan intimidasi di Garut.

    Begini Respon Dedi Mulyadi soal Video Viral Keluarga Kades di Garut Intimidasi Warga

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan keluarga seorang kepala desa terhadap warga di Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Kejadian itu diketahui berlangsung di Kampung Babakangadoh RT 01 RW 06, Desa […]

  • Penggunaan air tanah oleh perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi yang diduga belum membayar Pajak Air Tanah, menimbulkan potensi kehilangan PAD.

    Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Bayar Pajak, PAD Terancam

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi diduga memanfaatkan air tanah untuk operasional produksi tanpa membayar Pajak Air Tanah (PAT), menimbulkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Temuan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pendataan lebih akurat. Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri […]

  • Ledakan Gas 12 Kg di Cikarang Selatan, Dua Korban Alami Luka Bakar Serius

    Ledakan Gas 12 Kg di Cikarang Selatan, Dua Korban Alami Luka Bakar Serius

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Perumahan Permata Cikarang Selatan dikejutkan dengan ledakan tabung gas pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dikabarkan, ledakan yang terjadi di Blok D, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan ini mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Belum ada info pasti soal penyebabnya, […]

  • Lokasi depan Alfa Pintu Jababeka 1, tempat terjadinya aksi pencurian motor pada sore hari.

    Aksi Maling Motor di Jababeka 1, Satu Pelaku Kabur ke Arah Gang Yamaha

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Jababeka 1, tepatnya di depan sebuah minimarket pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku berjumlah dua orang. Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, satu pelaku dilaporkan berhasil melarikan diri dengan masuk ke gang sekitar […]

expand_less