Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • QRIS makin jadi pilihan utama pembayaran non-tunai.

    Transaksi QRIS Tak Boleh Kena Biaya Tambahan, Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang paling banyak digunakan masyarakat. Mulai dari belanja kebutuhan harian, jajan di warung, hingga membayar jasa, QRIS dinilai praktis dan mudah diakses. Namun di lapangan, penggunaan QRIS masih sering menimbulkan kebingungan. Salah satu yang kerap dipertanyakan konsumen adalah adanya […]

  • Viral Kasus Perselingkuhan Guru SD di Kabupaten Bekasi dengan Wali Murid, Kerap Lecehkan Siswa Juga?

    Viral Kasus Perselingkuhan Guru SD di Kabupaten Bekasi dengan Wali Murid, Kerap Lecehkan Siswa Juga?

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD berinisial S di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu viral di media sosial X atau Twitter. Kasus tersebut mencuat usai anak dari si ibu sendiri yang menceritakan kronologi permasalahan ini, di mana juga melibatkan sang adik yang masih SD. Akun dengan nama […]

  • Pemprov Jawa Barat pastikan PKB tahun 2026 tidak naik.

    Tahun 2026, Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tidak Naik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, besaran PKB yang dibayarkan masyarakat pada 2026 tetap sama seperti tahun pajak 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor […]

  • Lapar Tengah Malam? Mau Makan Enak Hemat Kantong? Cobain Angkringan Nusantara!

    Lapar Tengah Malam? Mau Makan Enak Hemat Kantong? Cobain Angkringan Nusantara!

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Buat kamu yang suka berburu kuliner murah meriah, angkringan bisa jadi pilihan yang tepat! Tempat makan khas Jawa ini dikenal dengan sajian sederhana namun menggugah selera. Selain itu, harganya yang ramah di kantong membuatnya cocok untuk semua kalangan, termasuk mahasiswa dan pekerja. Saat bulan Ramadan, angkringan juga bisa jadi alternatif tempat buka […]

  • Lonjakan Kasus PMK di Kabupaten Bekasi, Peternak Diminta Waspada

    Lonjakan Kasus PMK di Kabupaten Bekasi, Peternak Diminta Waspada

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan signifikan. Hingga 21 Januari 2025, sebanyak 86 hewan ternak terinfeksi, dengan 26 dinyatakan sembuh, 3 mati, dan 10 lainnya dipotong paksa. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, drh. Dwiyan Wahyudiharto, menyebut tingginya mobilitas ternak menjelang perayaan keagamaan dan […]

  • Suasana Musrenbang Kabupaten Bekasi untuk RKPD 2027 di Cikarang Pusat yang dihadiri terbatas kepala desa.

    Musrenbang Kabupaten Bekasi Sepi Kepala Desa, Diduga Imbas Kekecewaan Realisasi Program

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bekasi untuk penyusunan RKPD 2027 jadi sorotan. Pasalnya, dari ratusan desa yang ada, hanya sebagian kecil kepala desa yang terlihat hadir. Dari total 179 desa di 23 kecamatan, kehadiran kepala desa dalam forum tersebut terbilang minim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas Musrenbang sebagai wadah penyerapan aspirasi […]

expand_less