Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Agung ganti Kejari Bekasi saat kasus suap proyek disidik KPK.

    Kejagung Ganti Kajari Bekasi di Tengah Menguatnya Penyidikan KPK

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kejaksaan Agung melakukan pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di tengah menguatnya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. […]

  • Kapolres Metro Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi meninjau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tambun menjelang Idul Fitri 2026.

    Kapolres Metro Bekasi dan Forkopimda Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Tambun Jelang Idul Fitri 2026

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi melakukan pemantauan harga serta ketersediaan bahan pokok di Pasar Tambun, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja dan dihadiri […]

  • Aksi Senin Hitam: Pegawai Kemendiktisaintek Protes Pemecatan Kontroversial

    Aksi Senin Hitam: Pegawai Kemendiktisaintek Protes Pemecatan Kontroversial

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ratusan pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi damai bertajuk Senin Hitam pada Senin, 20 Januari 2025. Aksi ini dipicu oleh pemecatan salah satu pegawai Ditjen Dikti, Neni Herlina, yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam video yang beredar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, terlihat meninggalkan lokasi dan masuk ke mobil saat […]

  • Libur Nataru, Jasa Marga Fokus Pelayanan Meski Tanpa Diskon Tarif Tol

    Libur Nataru, Jasa Marga Fokus Pelayanan Meski Tanpa Diskon Tarif Tol

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– PT Jasa Marga memastikan tidak akan memberikan diskon tarif tol selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Keputusan ini disampaikan Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024). Menurut Subakti, biaya operasional untuk pelebaran dan pemfungsian 120 km jalan tol, termasuk Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), menjadi salah satu alasan […]

  • Pemkab Bekasi menurunkan berbagai perangkat daerah untuk mendukung Operasi Ketupat Jaya 2026 guna mengamankan arus mudik dan balik Lebaran di jalur strategis Kabupaten Bekasi.

    Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Turunkan Perangkat Daerah Dukung Operasi Ketupat Jaya

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026 dengan menurunkan sejumlah perangkat daerah untuk mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama unsur Forkopimda. Rapat tersebut diikuti unsur TNI, Polri, serta berbagai perangkat […]

  • Diringkus, Mantan Kekasih Jadi Pelaku Penganiayaan Sadis di Kontrakan Cikarang

    Diringkus, Mantan Kekasih Jadi Pelaku Penganiayaan Sadis di Kontrakan Cikarang

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa penganiayaan berat yang menggemparkan warga kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial SR (46) menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (6/5/2025), sekitar pukul 10.50 WIB. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol […]

expand_less