Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    Pemkab Bekasi Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wilayah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Status ini diumumkan oleh Bupati Bekasi, […]

  • Pilihan twibbon Hari Pers Nasional 2026 hadir dengan desain modern dan mudah digunakan secara daring.

    Daftar Link Twibbon Hari Pers Nasional 2026 Gratis, Cocok Dibagikan di Media Sosial

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Hari Pers Nasional (HPN) 2026 diperingati setiap 9 Februari sebagai momen refleksi atas peran strategis pers dalam menjaga demokrasi, keterbukaan informasi, serta mendorong pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Pada peringatan Hari Pers Nasional 2026, tema yang diusung adalah “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema ini menegaskan pentingnya jurnalisme yang profesional, independen, dan […]

  • Ilustrasi aksi begal. Kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, seorang pengendara motor menjadi korban saat pulang kerja malam hari.

    Aksi Begal di Babelan, Motor Korban Dibawa Kabur

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal kembali meresahkan warga Babelan, Kabupaten Kabupaten Bekasi. Seorang warga menjadi korban saat hendak pulang kerja pada Senin malam, (3/3/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Buni Bakti. Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan […]

  • Perang Lawan Miras! Emak-Emak Kampung Jati Baru Kalimalang Turun ke Jalan

    Perang Lawan Miras! Emak-Emak Kampung Jati Baru Kalimalang Turun ke Jalan

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kampung Jati Baru, Kalimalang, Tambun Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) dan obat terlarang. Yang menarik, aksi ini dipimpin langsung oleh puluhan emak-emak yang geram dengan maraknya peredaran barang haram di lingkungan mereka. Dalam aksi ini, para ibu rumah tangga membentangkan baliho besar berisi protes […]

  • Skandal Pungli di SDN JatiCempaka 1: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepsek!

    Skandal Pungli di SDN JatiCempaka 1: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepsek!

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Jati Cempaka 1, Kota Bekasi bikin heboh! Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, geram saat memanggil kepala sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban. Masalahnya? Tabungan siswa yang seharusnya aman malah dipinjam oleh kepala sekolah dan beberapa guru. Kepsek dan Guru Ikut Pakai Uang Tabungan Siswa? […]

  • Gara-Gara Utang, Pria di Karang Bahagia Babak Belur Dihajar Penagih

    Gara-Gara Utang, Pria di Karang Bahagia Babak Belur Dihajar Penagih

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial MH di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan setelah gagal melunasi utangnya. Akibat kejadian tersebut, MH mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar di hidung dan mulut berdarah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, insiden ini terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar […]

expand_less