Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • comment 0 komentar

Penyidik Kejati Jabar Membawa Tersangka Kasus Dugaan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Foto: istimewa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditandatangani pada 9 Desember 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah

  1. RAS — Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. S — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Modus Operandi dan Temuan Penyidikan

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino SH MH kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Atas permintaan tersebut RAS selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan melalui Surat Perjanjian Kerja No 02705PPKAPMPRMI2022 tertanggal 26 Januari 2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan besaran tunjangan perumahan sebagai berikut

  • Ketua DPRD Rp42800000
  • Wakil Ketua DPRD Rp30350000
  • Anggota DPRD Rp19806000

Namun hasil tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD karena dianggap terlalu rendah. Alih alih melakukan penilaian ulang melalui mekanisme yang sah para anggota DPRD dipimpin oleh tersangka S sebagai Wakil Ketua secara sepihak menentukan besaran tunjangan tanpa melalui penilai publik yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101PMK012014 tentang Standar Biaya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Perbuatan para tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Tersangka RAS kini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT3421M25Fd2122025. Sementara itu tersangka S tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Respons dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan publik terutama di kalangan masyarakat Bekasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Banyak pihak berharap penegakan hukum ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan siap memanggil pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada lembaga penegak hukum.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nadiem Makarim unggah surat terbuka lewat kuasa hukum di tengah proses hukum yang berjalan.

    Nadiem Makarim Unggah Surat Terbuka ke Media Sosial Usai Tak Diizinkan Bicara ke Media

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengunggah surat terbuka ke media sosial melalui kuasa hukumnya, menyusul pembatasan haknya untuk menyampaikan keterangan langsung kepada media massa di tengah proses hukum yang sedang dijalani. Surat terbuka tersebut diunggah usai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah bergulir di […]

  • Dari Tradisi Lengser hingga Santunan Anak Yatim, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati Bekasi

    Dari Tradisi Lengser hingga Santunan Anak Yatim, Ini Rangkaian Pelantikan Bupati Bekasi

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi akan segera memiliki pemimpin baru untuk masa bakti 2025-2030. Acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dirancang dengan serangkaian prosesi yang khidmat dan penuh makna, melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar hingga pejabat daerah. Berikut rangkaian acara lengkapnya! 1. Penerimaan Bupati dan Wakil Bupati Acara penerimaan akan berlangsung pada […]

  • Taksi terbalik akibat kecelakaan tunggal di Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

    Taksi Terbalik di Jalan Ahmad Yani Bekasi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah mobil taksi mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Insiden ini sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah rekaman video kecelakaan beredar di media sosial. Dalam video terlihat kendaraan taksi berada dalam posisi terguling, sementara […]

  • Pemkab Bekasi resmi merilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan 2025 sebagai rapor evaluasi untuk memastikan standar layanan.

    Pemkab Bekasi Rilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan 2025, Pebayuran dan Karangbahagia Masuk Kategori Cukup

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi merilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kinerja pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Rilis tersebut diumumkan pada Senin (22/12/2025) dan menjadi tolok ukur kualitas layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Hasil penilaian itu tertuang dalam Lampiran II Keputusan Bupati Bekasi Nomor […]

  • Petugas gabungan melakukan pencarian korban setelah longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Longsor Gunungan Sampah Bantar Gebang Disorot DPR, Mitigasi Bencana TPA Diminta Dilakukan Menyeluruh

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Peristiwa longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir menilai kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem mitigasi di tempat pembuangan sampah. Ia menegaskan pemerintah perlu mengambil langkah cepat, baik dalam penanganan korban maupun perbaikan kondisi lokasi […]

  • Propam Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Penguntitan di Bekasi

    Propam Selidiki Dugaan Polisi Tolak Laporan Penguntitan di Bekasi

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Sebuah video viral di Instagram menghebohkan warganet. Dalam unggahan akun Instagram @infocikarang.id, terlihat tiga pelaku menyerang kaca mobil seorang warga di Jatiwarna, Bekasi. Korban mengaku sudah mencoba melapor ke polisi, tapi malah merasa “dilempar-lempar” tanpa mendapat kejelasan. Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Polisi Bambang Sugiharto, membenarkan bahwa pihaknya sedang memeriksa enam anggota Polsek yang […]

expand_less