Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi di kawasan GKL.

Manajemen menilai, penyewaan jangka pendek berpotensi membuka celah berbagai penyalahgunaan unit, mulai dari pelanggaran tata tertib hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

Berlaku Efektif 18 Desember 2025

Dalam surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025, Badan Pengelola GKL menetapkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku efektif pada 18 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas penyewaan unit wajib mengikuti ketentuan sewa yang berlaku bagi penghuni tetap.

Selain itu, setiap penyewa dan penghuni diwajibkan melapor serta terdata secara resmi oleh pengelola apartemen sebagai bagian dari sistem pengawasan dan administrasi hunian.

Sistem Keamanan Diperketat

Seiring pemberlakuan aturan baru, manajemen GKL juga menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain:

Pemeriksaan tamu di area lobi dan akses lift

Kewajiban pengisian formulir kunjungan di resepsionis dengan menunjukkan identitas resmi

Verifikasi dan pemantauan unit-unit yang terindikasi menjalankan praktik sewa terlarang

Langkah ini diharapkan dapat membatasi keluar-masuk tamu yang tidak berkepentingan dan menjaga privasi serta rasa aman para penghuni.

Sanksi Tegas hingga Proses Hukum

Badan Pengelola GKL menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berlapis bagi pihak yang melanggar kebijakan tersebut. Sanksi yang disiapkan meliputi pemblokiran kartu akses unit, pengenaan denda administratif, hingga blacklist terhadap agen properti yang terbukti terlibat.

Lebih jauh, jika ditemukan unsur pidana dalam praktik sewa ilegal seperti dugaan penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, atau pelanggaran hukum lainnya manajemen menyatakan akan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Imbauan untuk Seluruh Penghuni

Manajemen GKL mengimbau seluruh pemilik unit, penghuni, dan agen properti untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman.

Penertiban ini disebut sebagai komitmen pengelola dalam menjaga kualitas apartemen sebagai tempat tinggal, bukan sekadar properti komersial jangka pendek.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    Suara dari Jalanan: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Berharap Kesejahteraan Ditingkatkan

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cahyadi Rangga masyarakat Kabupaten Bekasi dan juga merupakan salah satu Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, mengungkapkan harapannya agar pemerintahan yang baru lebih memperhatikan kondisi para pekerja lapangan. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H dan dr. Asep Surya Atmaja, seraya berharap […]

  • Mobil Bak Buang Sampah Ilegal di Kali Bekasi, DLH Bekasi Turun Tangan

    Mobil Bak Buang Sampah Ilegal di Kali Bekasi, DLH Bekasi Turun Tangan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tim dari UPTD Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung bergerak cepat menanggapi laporan soal tempat pembuangan sampah ilegal di daerah aliran Sungai Kali Bekasi, tepatnya di Kelurahan Kebalen, Babelan. Aksi ini dilakukan pada Rabu, 23 April 2025. Tak hanya dari pihak DLH, peninjauan lokasi ini juga melibatkan Polsek Babelan […]

  • Lapas Cikarang siapkan perayaan Natal 2025 bagi WBP Nasrani.

    Jelang Natal 2025, Lapas Cikarang Pastikan Hak Ibadah Warga Binaan Terpenuhi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mulai melakukan persiapan perayaan Natal 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hak beribadah warga binaan tetap terpenuhi secara layak dan tertib. Persiapan tersebut ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar pada Sabtu (13/12/2025) di Ruang Asesor Lapas Cikarang. […]

  • Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Awal

    Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Awal

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sandy Permana, aktor yang dikenal lewat perannya di sinetron legendaris “Mak Lampir.” Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, memastikan penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi. “Iya, pelaku sudah ditangkap,” ujar […]

  • Bug di Google? Netizen Syok Lihat Kurs Dolar Jadi Rp8.170!

    Bug di Google? Netizen Syok Lihat Kurs Dolar Jadi Rp8.170!

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Netizen Indonesia lagi heboh nih! Pasalnya, kalau kamu cek kurs USD ke Rupiah di Google, angkanya jauh dari kenyataan. Google menampilkan nilai 1 USD = Rp8.170,65, padahal kalau dicek langsung di Bank Indonesia (BI) atau bank lain seperti BCA, kurs sebenarnya masih ada di kisaran Rp16.340 per USD. Bug atau Nyata? Banyak […]

  • Petugas Polsek Cikarang Utara mengamankan dua terduga pengedar obat keras Tramadol dalam operasi penindakan di wilayah Jagawana, Kabupaten Bekasi.

    Dua Pengedar Tramadol Ditangkap di Jagawana, Polisi Amankan Ratusan Pil Obat Keras

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di area proyek Perumahan Arkadia, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial […]

expand_less