Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi di kawasan GKL.

Manajemen menilai, penyewaan jangka pendek berpotensi membuka celah berbagai penyalahgunaan unit, mulai dari pelanggaran tata tertib hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

Berlaku Efektif 18 Desember 2025

Dalam surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025, Badan Pengelola GKL menetapkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku efektif pada 18 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas penyewaan unit wajib mengikuti ketentuan sewa yang berlaku bagi penghuni tetap.

Selain itu, setiap penyewa dan penghuni diwajibkan melapor serta terdata secara resmi oleh pengelola apartemen sebagai bagian dari sistem pengawasan dan administrasi hunian.

Sistem Keamanan Diperketat

Seiring pemberlakuan aturan baru, manajemen GKL juga menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain:

Pemeriksaan tamu di area lobi dan akses lift

Kewajiban pengisian formulir kunjungan di resepsionis dengan menunjukkan identitas resmi

Verifikasi dan pemantauan unit-unit yang terindikasi menjalankan praktik sewa terlarang

Langkah ini diharapkan dapat membatasi keluar-masuk tamu yang tidak berkepentingan dan menjaga privasi serta rasa aman para penghuni.

Sanksi Tegas hingga Proses Hukum

Badan Pengelola GKL menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berlapis bagi pihak yang melanggar kebijakan tersebut. Sanksi yang disiapkan meliputi pemblokiran kartu akses unit, pengenaan denda administratif, hingga blacklist terhadap agen properti yang terbukti terlibat.

Lebih jauh, jika ditemukan unsur pidana dalam praktik sewa ilegal seperti dugaan penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, atau pelanggaran hukum lainnya manajemen menyatakan akan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Imbauan untuk Seluruh Penghuni

Manajemen GKL mengimbau seluruh pemilik unit, penghuni, dan agen properti untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman.

Penertiban ini disebut sebagai komitmen pengelola dalam menjaga kualitas apartemen sebagai tempat tinggal, bukan sekadar properti komersial jangka pendek.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Takut Disunat, Bocah 15 Tahun di Bekasi Minta Bantuan Damkar untuk Dibujuk

    Takut Disunat, Bocah 15 Tahun di Bekasi Minta Bantuan Damkar untuk Dibujuk

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan peran mereka yang tak hanya terbatas pada urusan api dan bencana. Kali ini, tim damkar justru diminta membantu membujuk seorang remaja berusia 15 tahun yang ketakutan menjalani sunat. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pekopen, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin (5/1/2026). Orang tua […]

  • Pemkot Bekasi tengah menyiapkan kebijakan baru terkait kepatuhan pajak kendaraan.

    Benahi Disiplin Internal, Pemkot Bekasi Siap Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Area Kantor

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan sebuah kebijakan yang disebut-sebut bisa menjadi salah satu langkah paling tegas sekaligus paling memicu perdebatan dalam urusan kepatuhan pajak kendaraan. Tidak lama lagi, kendaraan yang menunggak pajak tidak akan diperbolehkan memasuki area perkantoran Pemkot Bekasi. Yang membuatnya semakin menarik, gagasan ini justru muncul setelah ditemukannya fakta bahwa […]

  • Cemburu Buta, Pria di Bekasi Nekat Gorok Teman Sendiri Demi Wanita Idaman

    Cemburu Buta, Pria di Bekasi Nekat Gorok Teman Sendiri Demi Wanita Idaman

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial Roni (48) alias Bangseng ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi keji terhadap temannya sendiri. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan latar belakang rasa sakit hati dan cemburu. Dikonfirmasi oleh AKBP Ressa Fiardy Marasabessy selaku Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, […]

  • Prabowo Minta Aplikator Ojek Online Beri Bonus Hari Raya dalam Bentuk Uang Tunai

    Prabowo Minta Aplikator Ojek Online Beri Bonus Hari Raya dalam Bentuk Uang Tunai

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojek online dan kurir daring. Imbauan pun dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, agar bonus hari raya atau THR diberikan oleh aplikator transportasi online seperti Gojek dan Grab  kepada para driver atau pengemudi dalam bentuk uang tunai. Imbauan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers […]

  • Curah hujan tinggi di Kabupaten Bekasi memicu banjir sekaligus longsor di beberapa titik.

    Bencana Hidrometeorologi Landa Kabupaten Bekasi, 31 Desa Terdampak Banjir dan Longsor

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bencana hidrometeorologi kembali melanda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 31 desa yang tersebar di 13 kecamatan dilaporkan terdampak banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem dalam beberapa hari terakhir. Dari total wilayah terdampak tersebut, 30 desa mengalami banjir, sementara satu desa dilanda longsor. Data ini disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten […]

  • Dishub Kabupaten Bekasi menata Jalan RE Martadinata pasca relokasi pedagang pasar tumpah ke Pasar Baru Cikarang demi kelancaran arus lalu lintas.

    Dishub Kabupaten Bekasi Terapkan Parkir Berbayar, PAD Dibidik Pascarelokasi Pasar Tumpah

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah strategis menyusul relokasi pedagang pasar tumpah dari Jalan RE Martadinata ke kawasan Pasar Baru Cikarang. Kebijakan ini dilakukan untuk menata kembali wajah Kota Cikarang, sekaligus memastikan fungsi badan jalan kembali optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menjelaskan ada tiga […]

expand_less