Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 15 Des 2025
  • comment 0 komentar

Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi di kawasan GKL.

Manajemen menilai, penyewaan jangka pendek berpotensi membuka celah berbagai penyalahgunaan unit, mulai dari pelanggaran tata tertib hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.

Berlaku Efektif 18 Desember 2025

Dalam surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025, Badan Pengelola GKL menetapkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku efektif pada 18 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas penyewaan unit wajib mengikuti ketentuan sewa yang berlaku bagi penghuni tetap.

Selain itu, setiap penyewa dan penghuni diwajibkan melapor serta terdata secara resmi oleh pengelola apartemen sebagai bagian dari sistem pengawasan dan administrasi hunian.

Sistem Keamanan Diperketat

Seiring pemberlakuan aturan baru, manajemen GKL juga menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat. Beberapa kebijakan yang akan diterapkan antara lain:

Pemeriksaan tamu di area lobi dan akses lift

Kewajiban pengisian formulir kunjungan di resepsionis dengan menunjukkan identitas resmi

Verifikasi dan pemantauan unit-unit yang terindikasi menjalankan praktik sewa terlarang

Langkah ini diharapkan dapat membatasi keluar-masuk tamu yang tidak berkepentingan dan menjaga privasi serta rasa aman para penghuni.

Sanksi Tegas hingga Proses Hukum

Badan Pengelola GKL menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berlapis bagi pihak yang melanggar kebijakan tersebut. Sanksi yang disiapkan meliputi pemblokiran kartu akses unit, pengenaan denda administratif, hingga blacklist terhadap agen properti yang terbukti terlibat.

Lebih jauh, jika ditemukan unsur pidana dalam praktik sewa ilegal seperti dugaan penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, atau pelanggaran hukum lainnya manajemen menyatakan akan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Imbauan untuk Seluruh Penghuni

Manajemen GKL mengimbau seluruh pemilik unit, penghuni, dan agen properti untuk mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman.

Penertiban ini disebut sebagai komitmen pengelola dalam menjaga kualitas apartemen sebagai tempat tinggal, bukan sekadar properti komersial jangka pendek.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kawasan industri di Kabupaten Bekasi yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi terbesar di Jawa Barat.

    Diam-Diam Salip Bandung! Kabupaten Bekasi Kini Jadi Daerah Paling Kaya di Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi resmi menyalip Kota Bandung sebagai daerah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi di Jawa Barat tahun 2025. Capaian ini mempertegas dominasi kawasan industri Bekasi sebagai salah satu motor ekonomi terbesar di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, PDRB Kabupaten Bekasi tercatat mencapai Rp451,51 triliun. Angka tersebut melampaui Kota Bandung yang berada […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Forkopimda melakukan sidak harga bahan pokok di Pasar Tambun.

    Harga Cabai Rawit di Bekasi Sempat Tembus Rp100 Ribu per Kg, Pemkab Siapkan Operasi Pasar

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Harga cabai rawit merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan cukup signifikan sejak awal Ramadan. Di Pasar Tambun, harga komoditas tersebut bahkan sudah menyentuh Rp100.000 per kilogram. Lonjakan harga itu terungkap saat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memungut sampah saat kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

    Pemkab Bekasi Buka Sayembara di Bulan Ramadhan, Pelapor Pembuang Sampah Liar Bakal Dapat Apresiasi

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah tegas untuk menekan praktik pembuangan sampah sembarangan yang masih marak terjadi di sejumlah titik. Di bulan Ramadhan, Pemkab bahkan membuka sayembara bagi warga yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa lokasi pembuangan sampah liar tidak hanya terjadi di […]

  • TPS ilegal di Kebalen ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi.

    Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan, TPS Ilegal di Babelan Resmi Ditutup

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup secara permanen tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Bekasi, wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan. Lokasi tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai titik pembuangan liar yang mencemari aliran sungai dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Tumpukan sampah kerap […]

  • Anggaran Membengkak, INKASTRA Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Korupsi Jembatan Muaragembong

    Anggaran Membengkak, INKASTRA Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Korupsi Jembatan Muaragembong

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muaragembong, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, pada Jum’at (10/01/205). Muhammad Romdon selaku koordinator aksi mengungkapkan, proyek pembangun jembatan penghubung yang berada di kecamatan Muaragembong ini memakan angka […]

  • KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

    KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara. Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dalam KUHP baru, […]

expand_less