Profil Streamer YouTube Resbob, Dibekuk Polda Jabar Usai Ujaran Hina Suku Sunda
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Nama Resbob mencuat usai aktivitas media sosial berujung proses hukum.
INFO CIKARANG — Nama Resbob mendadak mencuat di ruang publik setelah aktivitasnya di media sosial berujung pada proses hukum.
YouTuber tersebut kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum usai diduga melontarkan ujaran kebencian bernuansa suku dan ras dalam sebuah siaran langsung.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengamankan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama panggung Resbob.
Ia ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, melalui konten live streaming di platform YouTube.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rezsa Ramadianshah, mengatakan pernyataan Resbob dinilai memicu kegaduhan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Yang bersangkutan diduga mengucapkan pernyataan yang menghina salah satu suku di Indonesia. Ini menimbulkan reaksi luas di masyarakat,” kata Rezsa, dalam keterangannya dikutip Rabu, (17/12/2025).
Penelusuran terhadap Resbob dilakukan setelah polisi menerima laporan sejak Jumat (12/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Siapa Resbob?
Resbob merupakan kreator konten berusia 25 tahun yang aktif di berbagai platform digital.
Ia dikenal lewat gaya komunikasi spontan, keras, dan minim penyaringan saat berinteraksi dengan penonton.
Potongan video berisi ucapannya yang dianggap merendahkan suku Sunda menjadi pemicu utama viralnya kasus ini.
Selain YouTube, Resbob juga aktif di TikTok dengan akun @resbobbb serta Instagram @adimasfirdauss.
Ia diketahui merupakan kakak kandung dari Muhammad Jannah atau Bigmo, kreator konten yang lebih dulu dikenal publik dengan citra ramah dan konten hiburan.
Berbeda dengan sang adik, Resbob justru menampilkan persona konfrontatif.
Pendekatan tersebut semula dianggap sebagai strategi untuk meningkatkan interaksi penonton, namun perlahan berubah menjadi sumber kontroversi.
Kontroversi Berulang
Kasus ini bukan kali pertama Resbob menuai sorotan. Sejumlah siaran langsungnya kerap memancing perdebatan karena pernyataan yang dinilai provokatif dan melewati batas etika.
Popularitasnya pun lebih sering dikaitkan dengan polemik ketimbang prestasi konten.
Menurut pengakuannya di beberapa kesempatan, gaya berbicara keras sengaja digunakan untuk menciptakan drama dan menarik perhatian audiens. Namun, strategi tersebut kini berujung konsekuensi hukum.
Meski Resbob telah menyampaikan permintaan maaf, aparat menilai unsur pidana tetap terpenuhi.
Kasus ini juga menarik perhatian pejabat daerah, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap konten bermuatan SARA.
Penangkapan Resbob menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas.
Ketika konten melukai kelompok tertentu dan berpotensi memicu konflik, hukum akan tetap berjalan.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar