Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Cemburu Buta Berujung Tragis: Motif Wanita Disiram Air Keras di Bekasi

Cemburu Buta Berujung Tragis: Motif Wanita Disiram Air Keras di Bekasi

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 14 Des 2024
  • comment 0 komentar

Wanita Disiram Air Keras di Bekasi. /Foto: Ilustrasi/Istimewa

INFO CIKARANG – Kasus penyiraman air keras kembali terjadi, kali ini di Bekasi Utara, Kota Bekasi. AR (25) tega menyiram pacarnya, FR (20), dengan cairan asam sulfat karena diliputi rasa cemburu. Insiden ini terjadi pada Sabtu (7/12) malam dan langsung menarik perhatian publik.

Motif Cemburu Jadi Pemicu

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka AR nekat melakukan aksinya karena cemburu terhadap korban yang sering terlihat bersama pria lain.

Ade Ary menyatakan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama satu tahun. “Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” sambungnya.

Tidak main-main, AR bahkan sudah merencanakan aksinya sejak November 2024 dengan membeli cairan asam sulfat secara online.

Kronologi Kejadian

Pada malam kejadian, AR membuntuti FR yang sedang bersama seorang pria. Begitu tiba di lokasi gelap, AR mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian wajah dan tubuh korban. Serangan itu menyebabkan luka bakar serius pada korban.

Ade Ary mengungkapkan bahwa pelaku sudah mempersiapkan cairan tersebut sebelumnya dan langsung beraksi ketika situasi mendukung.

Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian, korban melapor ke polisi pada Minggu (8/12). Tim kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menggali keterangan korban. Upaya ini membuahkan hasil pada Jumat (13/12) dini hari.

Tersangka AR berhasil ditangkap di Kompleks Arkopolis, Cibinong, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 00.16 WIB,” ujar Ade Ary.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, kaos hitam, sepasang sandal jepit, dan satu unit ponsel hitam milik tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 353 KUHP, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik dengan cara yang sehat. Kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa PPPK yang kembali terpilih sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan. Mereka diwajibkan […]

  • Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam […]

  • Warga Antre Sejak Subuh, Layanan SIM di Botram Cikarang Selatan Mendadak Batal

    Warga Antre Sejak Subuh, Layanan SIM di Botram Cikarang Selatan Mendadak Batal

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Harapan sejumlah warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di acara Berkolaborasi Terus Melayani (Botram) pupus setelah layanan tersebut batal dilaksanakan. Warga yang sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB di Cifest, Desa Ciantra, Sabtu (7/12/2024), harus pulang dengan kecewa karena petugas Samsat tidak hadir akibat gangguan sistem. “Saya sengaja datang pagi karena […]

  • Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa akan Diundur, Ini Alasannya

    Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa akan Diundur, Ini Alasannya

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan putusan sela dari MK yang berkaitan dengan sengketa hasil pilkada. Kenapa Pelantikan Ditunda? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini […]

  • Komunitas Cikarang Bersolidaritas untuk Band Sukatani: Seni Tak Boleh Dibungkam!

    Komunitas Cikarang Bersolidaritas untuk Band Sukatani: Seni Tak Boleh Dibungkam!

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gelombang dukungan untuk band Sukatani semakin meluas! Sejumlah komunitas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi solidaritas untuk mendukung band punk asal Purbalingga tersebut. Mereka menilai bahwa kritik sosial melalui seni adalah bagian dari demokrasi yang tak boleh dibungkam. Aksi ini berlangsung di area Stadion Wibawa Mukti Cikarang, diinisiasi oleh komunitas Cikarang Melawan, […]

  • Suasana sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya di PN Bandung.

    Sopir Angkot Dijadikan Direktur Perusahaan Oleh Sarjan demi Proyek di Kab Bekasi, Fakta Sidang Korupsi Ade Kunang Terungkap

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026), terungkap seorang sopir angkot bernama Rudin direkrut menjadi direktur perusahaan demi memuluskan proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Rudin […]

expand_less