Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Puluhan Anak di Bawah Umur di Bekasi Ajukan Dispensasi Kawin, Terpaksa Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak di Bawah Umur di Bekasi Ajukan Dispensasi Kawin, Terpaksa Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah

  • account_circle T.T
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • comment 0 komentar
PA Cikarang catat peningkatan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur.

PA Cikarang catat peningkatan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur.

INFO CIKARANG — Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat sebanyak 39 permohonan diajukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun.

Jumlah ini naik dibandingkan 2024 yang hanya mencapai 31 permohonan.

Humas PA Cikarang, Tirmizi, menjelaskan bahwa mayoritas permohonan muncul karena kehamilan di luar nikah.

Fenomena ini menurutnya erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan sosial dan minimnya edukasi terkait kesehatan reproduksi serta kesiapan menikah.

“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujar Tirmizi.

Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Cikarang menggandeng sejumlah instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA).

Bersama-sama, mereka menyelenggarakan program edukasi pranikah untuk memastikan calon pengantin muda memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah.

Titin Fatimah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, menekankan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini.

Ia juga menyoroti perbedaan usia calon pengantin, di mana calon suami biasanya lebih dewasa dibanding calon istri yang masih di bawah 18 tahun.

Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Selain itu, Titin menekankan risiko yang muncul dari pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial.

“Pernikahan anak yang tidak matang sering memicu konflik rumah tangga, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketidakdewasaan dan kecemburuan berlebihan juga menjadi pemicu perselisihan,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kasus seperti ini, edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, menjadi kunci utama untuk mencegah pernikahan anak dan dampak negatif yang menyertainya.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Libur Akhir Tahun, Dishub Bekasi Fokus Urus Macet

    Jelang Libur Akhir Tahun, Dishub Bekasi Fokus Urus Macet

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sudah menyiapkan strategi untuk menjaga kelancaran lalu lintas di wilayahnya. Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Polri dan TNI untuk mengamankan arus lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan. 50 Personel Siaga di […]

  • SK PPPK Belum Terbit? Pemkab Bekasi Jamin Hak dan Gaji Tetap Aman

    SK PPPK Belum Terbit? Pemkab Bekasi Jamin Hak dan Gaji Tetap Aman

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi tak perlu khawatir! Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hak dan gaji PPPK tetap aman, meskipun ada penundaan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, memastikan bahwa tidak ada kendala di tingkat daerah terkait […]

  • Tanah Bergerak Ancam Permukiman Warga di Cikarang Pusat, Empat Rumah Dalam Kondisi Kritis

    Tanah Bergerak Ancam Permukiman Warga di Cikarang Pusat, Empat Rumah Dalam Kondisi Kritis

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Empat unit rumah warga di Kampung Tembong Gunung, RT 011 RW 006, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berada dalam kondisi sangat mengkhawatirkan akibat pergerakan tanah yang kian intensif. Fenomena ini terjadi setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras secara terus-menerus selama beberapa bulan, yang menyebabkan tanah mengalami penurunan hingga dua meter. […]

  • Layanan perizinan digital BOSS resmi diterapkan, Pemkab Bekasi tekan praktik percaloan.

    Calo Perizinan di Kabupaten Bekasi Bakal Kocar-kacir, Pemkab Luncurkan Sistem Digital BOSS

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Praktik percaloan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi dipastikan bakal semakin terdesak. Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menerapkan sistem pelayanan perizinan berbasis digital bernama Bekasi One Stop Service (BOSS). Kehadiran sistem ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Melalui BOSS, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis […]

  • Suasana Muscab PKB Kabupaten Bekasi yang menjaring empat kandidat ketua periode 2026–2031.

    PKB Kabupaten Bekasi Jaring Empat Kandidat Ketua Lewat Uji Kelayakan, Tanpa Voting Muscab

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi menghadirkan empat nama kandidat ketua untuk periode 2026–2031. Namun, forum tersebut tidak langsung menetapkan satu nama sebagai pimpinan. Empat figur yang diusulkan yakni Muhamad Rochadi, Ahmad Faisal, Ombi Hari Wibowo, dan Hasan Basri. Mereka akan melanjutkan proses ke tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan […]

  • Demonstran Rusak Fasilitas DPRD Kota Bekasi Saat Aksi Tolak UU TNI

    Demonstran Rusak Fasilitas DPRD Kota Bekasi Saat Aksi Tolak UU TNI

    • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Puluhan orang tak dikenal memaksa masuk ke kantor DPRD Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa (25/3/2025). Aksi ini berujung ricuh hingga menyebabkan kerusakan fasilitas dan vandalisme di ruang sidang paripurna. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat massa berhasil menerobos masuk ke ruang sidang. Mereka berdiri di meja rapat […]

expand_less