Puluhan Anak di Bawah Umur di Bekasi Ajukan Dispensasi Kawin, Terpaksa Nikah Akibat Hamil di Luar Nikah
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

PA Cikarang catat peningkatan permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur.
INFO CIKARANG — Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tercatat sebanyak 39 permohonan diajukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun.
Jumlah ini naik dibandingkan 2024 yang hanya mencapai 31 permohonan.
Humas PA Cikarang, Tirmizi, menjelaskan bahwa mayoritas permohonan muncul karena kehamilan di luar nikah.
Fenomena ini menurutnya erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan sosial dan minimnya edukasi terkait kesehatan reproduksi serta kesiapan menikah.
“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujar Tirmizi.
Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Cikarang menggandeng sejumlah instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA).
Bersama-sama, mereka menyelenggarakan program edukasi pranikah untuk memastikan calon pengantin muda memiliki kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum menikah.
Titin Fatimah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, menekankan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini.
Ia juga menyoroti perbedaan usia calon pengantin, di mana calon suami biasanya lebih dewasa dibanding calon istri yang masih di bawah 18 tahun.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Selain itu, Titin menekankan risiko yang muncul dari pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial.
“Pernikahan anak yang tidak matang sering memicu konflik rumah tangga, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketidakdewasaan dan kecemburuan berlebihan juga menjadi pemicu perselisihan,” jelasnya.
Dengan meningkatnya kasus seperti ini, edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, menjadi kunci utama untuk mencegah pernikahan anak dan dampak negatif yang menyertainya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar