Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.

Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Briptu Jadi Korban Begal di Kalimalang, Pelaku Bacok Korban Sebelum Kabur

    Briptu Jadi Korban Begal di Kalimalang, Pelaku Bacok Korban Sebelum Kabur

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kejahatan jalanan semakin brutal dan tak pandang bulu dalam memilih korban. Kali ini, seorang anggota polisi berpangkat Briptu menjadi korban begal saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Rabu (2/4/2025) menjelang pagi. Kronologi Kejadian Dari informasi yang diperoleh, korban yang berinisial (AA) merupakan […]

  • Bupati Bekasi: ASN Harus Gotong Royong Tingkatkan Pelayanan Publik

    Bupati Bekasi: ASN Harus Gotong Royong Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bergotong royong dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ajakan ini disampaikannya saat memimpin Apel Pagi Pemkab Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (3/3/2025). Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus lebih maksimal, mengingat banyak program prioritas […]

  • Plt Bupati Bekasi melepas keberangkatan jamaah haji kloter pertama di Gedung Wibawa Mukti.

    Plt Bupati Bekasi Lepas Kloter Pertama Jamaah Haji 2026, 445 Orang Diberangkatkan

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melepas keberangkatan kloter pertama jamaah haji Kabupaten Bekasi tahun 1447 Hijriah/2026 M. Prosesi pelepasan dilakukan di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Dalam sambutannya, Asep menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan lahir dan […]

  • Ekonomi tertekan, angka perceraian di Kota Bekasi meningkat.

    Tekanan Ekonomi dan Jerat Utang, Ribuan Rumah Tangga di Kota Bekasi Berakhir di Meja Hijau

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tekanan ekonomi kian terasa nyata di Kota Bekasi. Bukan hanya tercermin dari naiknya harga kebutuhan pokok, tetapi juga dari meningkatnya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat, sebanyak 3.555 istri mengajukan gugatan cerai, mayoritas dipicu persoalan ekonomi dan jeratan utang yang membelit rumah tangga. Hingga 11 Desember 2025, […]

  • Aksi pencurian paket terjadi di gudang J&T Express wilayah Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa siang. (Ilustrasi)

    Bukan Motor, Dua Maling Ini Gasak Paket di Gudang J&T Sukadami Cikarang

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi pencurian kembali terjadi di kawasan Cikarang Selatan. Kali ini, dua orang pencuri nekat menyasar gudang J&T Express yang berlokasi di wilayah Sukadami. Berbeda dari kasus pencurian pada umumnya yang menargetkan kendaraan bermotor, kedua pelaku justru mengincar paket kiriman milik pelanggan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 […]

  • Petugas gabungan mengevakuasi korban longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, setelah insiden yang menewaskan tujuh orang.

    Longsor Maut Bantar Gebang Diusut Pidana, Menteri LH Targetkan Tersangka Segera

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah memastikan tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang akan diusut dari sisi hukum. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mencari unsur pidana dalam insiden tersebut. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka […]

expand_less