Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- comment 0 komentar

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.
INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.
Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.
“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.
Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.
Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.
Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.
Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar