Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.

Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan usai kebakaran melanda lapak pedagang kaki lima di area Pasar Ramayana Cikarang.

    Ternyata Ini Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 8 Lapak Pedagang di Pasar Ramayana Cikarang

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kebakaran melanda area Pasar Ramayana Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berada di kawasan pasar dan sempat memicu kepanikan warga sekitar. Berdasarkan informasi dari para pedagang di lokasi kejadian, sedikitnya terdapat delapan lapak pedagang kaki lima yang […]

  • Kisah Miris Pak Jamhari di Cabangbungin: Tinggal di Gubuk, Sakit, dan Luput dari Perhatian Pemerintah

    Kisah Miris Pak Jamhari di Cabangbungin: Tinggal di Gubuk, Sakit, dan Luput dari Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pak Jamhari (55), seorang warga miskin di Kampung Garon Barat, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terbaring sakit di gubuk sederhana bersama istri dan kedua anaknya. Kondisinya yang memprihatinkan tidak mendapat perhatian pemerintah hingga kini. Situasi ini membuat berbagai pihak turut mengulurkan tangan untuk membantu kondisi Jamhari menjadi lebih baik. Dimulai dari […]

  • Presiden Prabowo pastikan program MBG sukses, capai 49 juta penerima.

    Prabowo Tegaskan Program MBG Sukses, Capai 49 Juta Penerima

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diragukan beberapa ahli, sejatinya berjalan sukses dan telah menjangkau 49 juta penerima manfaat. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri HUT Ke-61 Partai Golkar, Jumat (5/12/2025). “Beberapa profesor dan ahli mengatakan MBG pasti gagal. Tapi hari ini, kita sudah memberi 49 juta […]

  • Ketahuan Bohong, Pemuda Ini Ngaku Dibegal di Setu padahal Motornya Dijual

    Ketahuan Bohong, Pemuda Ini Ngaku Dibegal di Setu padahal Motornya Dijual

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pemuda berinisial AB (23) asal Bogor harus berurusan dengan polisi setelah aksi nekatnya membuat laporan palsu soal pembegalan terbongkar. Alih-alih mendapat simpati, AB justru ditangkap karena ketahuan mengarang cerita demi menutupi perbuatannya sendiri. Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, mengungkapkan bahwa AB mendatangi kantor polisi pada Jumat (14/3/2025) dini hari. Ia mengaku […]

  • Masyarakat Laporkan PT New Optics dan Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II ke Menteri Ketenagakerjaan

    Masyarakat Laporkan PT New Optics dan Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II ke Menteri Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pada saat di wawancarai wartawan Gunadi menyatakan,kami melaporkan perusahaan tersebut karena melakukan pelanggaran pemagangan sebagaimana di atur oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Adapun yang bekerja sama dengan PT. New Optics yaitu 4 perusahaan Lembaga Pelatihan Kerja. Masih menurut Gunadi, kami juga melaporkan oknum pengawas ketenagakerjaan […]

  • Tutup Oktober, Ayola Hotel Lippo Cikarang Hadirkan ‘HalloweenFamilyFun Fest 2025’ yang Ramah Keluarga

    Tutup Oktober, Ayola Hotel Lippo Cikarang Hadirkan ‘HalloweenFamilyFun Fest 2025’ yang Ramah Keluarga

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ayola Hotel Lippo Cikarang berhasil menciptakan kembali nuansa Halloween yang berbeda lewat perayaan bertema keluarga, “HalloweenFamilyFun Fest 2025”, yang berlangsung meriah di area Jamie’s cafe & bistro. Acara yang mengusung konsep family-friendly ini menawarkan pengalaman Halloween yang tak hanya seru, tapi juga hangat, penuh kebersamaan, dan penuh kreativitas bagi seluruh anggota keluarga. […]

expand_less