Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.

Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK sita mobil Ade Kuswara Kunang.

    Mobil Toyota Land Cruiser Milik Bupati Ade Kuswara Kunang Disita KPK

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 77 ADD yang diketahui merupakan milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ade Kuswara Kunang pada Selasa, 23 Desember 2025. Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi ijon […]

  • Aksi Begal Gagal di Tambun, Warga Tangkap Lima Remaja

    Aksi Begal Gagal di Tambun, Warga Tangkap Lima Remaja

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Percobaan begal terjadi di Jalan Raya Tambun, Desa Kolar Buni Bakti, pada Sabtu dini hari, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Kejadian tersebut menimpa seorang pria yang sedang dalam perjalanan pulang kerja. Menurut laporan, korban dihadang oleh belasan remaja yang membawa senjata tajam, seperti celurit. Mereka mencoba menodong korban, yang langsung […]

  • Plt Bupati Bekasi keluarkan imbauan menyambut Tahun Baru 2026.

    Plt Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Imbauan Sambut Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengeluarkan Surat Edaran terkait imbauan menyambut malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026, yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan dalam […]

  • Pengunjung RS di Bekasi Ngamuk, Satpam Dianiaya hingga Kritis

    Pengunjung RS di Bekasi Ngamuk, Satpam Dianiaya hingga Kritis

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi kembali jadi sorotan, kali ini karena aksi brutal seorang pengunjung rumah sakit terhadap seorang satpam. Kejadian ini viral setelah diunggah oleh akun TikTok @butirandebu, yang ternyata adalah istri dari korban. Insiden bermula saat satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menegur seorang pengunjung yang menggunakan motor berknalpot brong dan parkir […]

  • Petugas pemadam kebakaran mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggal mudik Lebaran.

    Waspada Kebakaran Saat Mudik! Ini Imbauan Disdamkar agar Rumah Tetap Aman Ditinggal Lebaran

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, masyarakat diimbau tidak hanya fokus pada perjalanan, tetapi juga memastikan kondisi rumah tetap aman saat ditinggal dalam waktu lama. Melalui imbauan resmi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi mengingatkan pentingnya langkah pencegahan untuk menghindari risiko kebakaran saat rumah kosong selama mudik. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng […]

  • Petugas damkar berjibaku memadamkan kebakaran di SPBE Elpiji kawasan Mustikajaya, Bekasi.

    SPBE Elpiji di Mustikajaya Bekasi Terbakar, 6 Unit Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebakaran hebat melanda Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Rabu malam (1/4/2026). Peristiwa ini diduga berasal dari gudang penyimpanan Elpiji yang berada di area SPBE tersebut. Diduga Berasal dari Gudang Elpiji Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Namar Naris, mengungkapkan bahwa […]

expand_less