Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum.

Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa memaki seseorang dengan sebutan binatang dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP.

“Penghinaan ringan itu mencakup perbuatan menghina secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, termasuk menyebut seseorang dengan nama binatang yang bermakna merendahkan martabat,” ujar Abdul Fickar.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan SH., MH.

Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Namun demikian, Muchamad Iksan menekankan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tidak otomatis diproses. Harus ada laporan dari korban dan dilengkapi alat bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar percakapan, atau keterangan saksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial.

Pasalnya, konteks bercanda sekalipun dapat dipermasalahkan secara hukum apabila pihak yang dihina merasa dirugikan dan mengajukan laporan.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga etika berkomunikasi dan menghormati martabat orang lain, terutama di ruang publik dan digital yang jejaknya mudah terdokumentasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Belum Dibayar, Kades Burangkeng Soroti Lambannya Validasi Lahan Tol Japek Selatan

    Warga Belum Dibayar, Kades Burangkeng Soroti Lambannya Validasi Lahan Tol Japek Selatan

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Proses pembayaran ganti rugi lahan proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan di Kabupaten Bekasi kembali jadi sorotan. Sejumlah warga hingga kini belum menerima hak mereka, meski pengukuran dan penilaian tanah sudah rampung. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menyebut masalah utama ada pada proses validasi yang belum diselesaikan oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi. “Kalau validasi […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani nota kesepakatan penanganan banjir bersama BBWS Ciliwung-Cisadane di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

    Pemkab Bekasi Gandeng BBWS Ciliwung-Cisadane, Siapkan Strategi Besar Penanganan Banjir

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memperkuat upaya penanganan banjir melalui kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS) di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Asep Surya Atmaja selaku Plt Bupati Bekasi bersama perwakilan BBWS Ciliwung-Cisadane di Ruang Rapat […]

  • Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    Jembatan Citarum Rampung, Akses Wisata Muaragembong Butuh Perhatian

    • calendar_month Sel, 31 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Muaragembong, salah satu wilayah di Kabupaten Bekasi, memiliki potensi wisata besar dengan pantai-pantainya yang indah seperti Pantai Beting dan Pantai Bungin. Namun, akses jalan yang belum memadai masih menjadi tantangan bagi sektor pariwisata di daerah ini. Ahmad Qurtubi selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Alibata Muaragembong memberikan apresiasi terkait pembangunan Jembatan Citarum […]

  • Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Mahasiswa Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cikarang Bekasi

    Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Mahasiswa Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cikarang Bekasi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial F yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan berupa sempol ayam dan es teh manis. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Bekasi, […]

  • Yamaha NMAX hitam bernomor polisi Z 6321 YS dilaporkan hilang di depan kontrakan kawasan Sukaresmi, Cikarang Selatan.

    NMAX Hitam Hilang di Sukaresmi Cikarang Selatan, Pemilik Buka Imbalan bagi yang Menemukan

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di wilayah Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diimbau ikut membantu mencari sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dilaporkan hilang pada Rabu (12/8/2026) dini hari. Motor tersebut diketahui memiliki nomor polisi Z 6321 YS, tahun 2022, dan menggunakan sistem kunci keyless. Berdasarkan keterangan pemilik, motor terakhir digunakan oleh sang adik […]

  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) […]

expand_less