Dicopot dan Masuk Pengawasan Jamwas, Kasus Eddy Sumarwan Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kejagung sebut Eddy Sumarwan dalam pengawasan internal.
INFO CIKARANG — Pencopotan Eddy Sumarwan dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bukanlah rotasi biasa.
Langkah itu kini berlanjut ke meja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, menandai bahwa persoalan yang dihadapi mantan Kajari Bekasi tersebut dipandang serius oleh institusinya sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Eddy Sumarwan saat ini tengah menjalani proses pengawasan internal.
“Saat ini dalam proses Jamwas,” ujar Anang dalam keterangannya dikutip Kamis (1/1/2026).
Pernyataan singkat itu memiliki implikasi besar. Seorang jaksa yang sebelumnya berada di garda depan penegakan hukum, kini justru menjadi objek pengawasan lembaga tempat ia bernaung.
Situasi ini sekaligus menempatkan Kejaksaan Agung pada sorotan publik terkait konsistensinya menjaga integritas aparat penegak hukum.
Secara formal, Kejaksaan Agung menyebut pencopotan Eddy sebagai bagian dari langkah preventif.
Anang menegaskan, setiap indikasi pelanggaran akan langsung direspons melalui evaluasi jabatan.
“Setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini bentuk preventif,” katanya.
Namun, sulit menempatkan rotasi ini sebagai prosedur rutin semata.
Nama Eddy Sumarwan mencuat di tengah pusaran kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konteks tersebut semakin menguat setelah KPK menyegel rumah Eddy Sumarwan.
Penyegelan itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada 19 Desember 2025.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujar Budi.
Dalam keterangannya, Anang juga menyinggung soal evaluasi pengawasan melekat atau waskat.
Istilah ini kerap muncul setiap kali terjadi dugaan penyimpangan di internal kejaksaan, namun efektivitasnya sering dipertanyakan.
“Yang jelas jabatan terhadap beberapa pihak yang terindikasi, kita tarik. Tidak hanya dari Bekasi, ada beberapa Kajari pun kita tarik,” kata Anang.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa kasus di Bekasi bukan persoalan tunggal.
Ada indikasi problem yang lebih sistemik, ketika sejumlah kepala kejaksaan di daerah harus ditarik karena dugaan pelanggaran.
Kejaksaan Agung menyatakan proses terhadap Eddy Sumarwan masih terbuka untuk ditingkatkan, tergantung hasil pemeriksaan pengawasan.
“Bila terbukti dan ada cukup kuat, ya kita proses ke jenjang berikutnya,” ujar Anang.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar