Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Satu Mushola Roboh di Bojongmangu

    Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Satu Mushola Roboh di Bojongmangu

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 4,9 mengguncang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.54 WIB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi melaporkan, guncangan terasa hampir di seluruh wilayah kabupaten. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada sekitar 16 km tenggara Kabupaten Bekasi dengan kedalaman 10 kilometer. Meski […]

  • Pegawai inti dapur umum Program MBG dipastikan diangkat sebagai PPPK mulai Februari 2026.

    Bos BGN Angkat 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Mulai Februari 2026

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang memiliki […]

  • Kabupaten Bekasi Gelar Car Free Day Perdana di Stadion Wibawa Mukti

    Kabupaten Bekasi Gelar Car Free Day Perdana di Stadion Wibawa Mukti

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menggelar Car Free Day (CFD) pada Minggu, 24 Agustus 2025, di kawasan Farmers Market dan Stadion Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur. Kegiatan ini menjadi upaya menciptakan ruang publik yang sehat, ramah lingkungan, sekaligus menjadi sarana interaksi sosial masyarakat. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty, menjelaskan bahwa […]

  • Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, saat meninjau kondisi jalan kabupaten Bekasi.

    DSDABMBK Bekasi Evaluasi 1.077 Km Jalan Kabupaten, Kemantapan Masih di Angka 73,98 Persen

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi (DSDABMBK) terus melakukan evaluasi dan pembaruan data kondisi jalan kabupaten sebagai dasar perencanaan dan penanganan infrastruktur pada tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tahun 2023, total panjang jalan kabupaten yang menjadi kewenangan DSDABMBK tercatat mencapai 1.077,392 […]

  • Pemkab Bekasi tertibkan 172 bangunan liar di jalur Kalimalang.

    Kalimalang Dibersihkan, Praktik Prostitusi yang Lama Bersembunyi Terkuak

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pagi di bantaran Kalimalang, Selasa (16/12/2025), tak lagi sunyi. Suara ekskavator bergantian dengan debu yang beterbangan, menandai berakhirnya keberadaan ratusan bangunan semi permanen yang selama bertahun-tahun menempel di tepian sungai. Satu demi satu, bangunan itu runtuh. Di balik deretan kios kayu dan seng yang tampak sederhana, aparat menemukan persoalan yang tak sederhana. […]

  • Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

    Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. “Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan […]

expand_less