Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi suasana sahur Ramadhan 2026 di Jakarta dan sekitarnya menjelang waktu imsakiyah dan Subuh.

    Lengkap! Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya 1–30 Ramadhan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui sidang isbat yang digelar pada Selasa, 17 Februari 2026. Berdasarkan hasil sidang tersebut, 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang isbat berlangsung di Hotel Borobudur dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Dalam konferensi […]

  • TPS Ilegal di Lippo Cikarang: PMII Desak Pemda Bekasi Jangan Tutup Mata!

    TPS Ilegal di Lippo Cikarang: PMII Desak Pemda Bekasi Jangan Tutup Mata!

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

        INFO CIKARANG- Kabupaten Bekasi – Terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di kantor Lippo group Meikarta dan juga halaman Pemkab Bekasi.Jum’at (21/02/2025). Bagus Triarsa Selaku Koordinator […]

  • Parkir Liar di SGC Cikarang Meresahkan, Warga Keluhkan Tarif Tak Wajar

    Parkir Liar di SGC Cikarang Meresahkan, Warga Keluhkan Tarif Tak Wajar

    • calendar_month Sel, 1 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masalah parkir liar di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) kembali menjadi sorotan pasca-Lebaran. Warga yang ingin berbelanja atau sekadar melintas di area tersebut mengeluhkan tarif parkir yang melonjak drastis hingga Rp5.000 per kendaraan. Kondisi ini viral setelah sebuah video menunjukkan seorang wanita ditolak saat ingin membayar Rp2.000, yang merupakan tarif normal. Petugas […]

  • Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tragis Sandy Permana

    Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tragis Sandy Permana

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kematian tragis mantan aktor Mak Lampir, Sandy Permana, masih menjadi sorotan publik. Aktor yang pernah memerankan Arya Soma ini ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di dekat rumahnya, Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Minggu pagi (12/1). Hingga kini, polisi masih memburu terduga pelaku yang telah diidentifikasi. Menurut Sudarmadji, Ketua RT setempat, […]

  • Gas Elpiji 3 Kg Jadi Barang Langka, Pedagang Kecil di Cikarang Terancam Tak Bisa Jualan

    Gas Elpiji 3 Kg Jadi Barang Langka, Pedagang Kecil di Cikarang Terancam Tak Bisa Jualan

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sejak 1 Februari 2025, para pengecer sudah secara resmi dilarang untuk menjual gas elpiji 3 kg oleh pemerintah. Keputusan ini diambil dengan alasan menertibkan distribusi subsidi agar tepat sasaran. Namun, kebijakan ini malah bikin warga Bekasi kelimpungan! Di sejumlah kecamatan, seperti Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Utara, warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan […]

  • Yamaha Setop Produksi di MM2100 Bekasi dan Jakarta, 1.100 Karyawan Terancam PHK!

    Yamaha Setop Produksi di MM2100 Bekasi dan Jakarta, 1.100 Karyawan Terancam PHK!

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Industri elektronik di Indonesia kembali mengalami pukulan telak. Setelah PT Sanken Indonesia mengumumkan penghentian produksinya pada Juni 2025, kini giliran dua pabrik Yamaha yang akan tutup. Keputusan ini berdampak besar bagi sekitar 1.100 pekerja yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dikonfirmasi oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) […]

expand_less