Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.
Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.
Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.
Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.
Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.
Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.
“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.
Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.
Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.
IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.
Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.
Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.
Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.
“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.
IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar