Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang KRL Keluhkan Jadwal Baru GAPeKa 2025, Stasiun Bekasi Makin Sesak

    Penumpang KRL Keluhkan Jadwal Baru GAPeKa 2025, Stasiun Bekasi Makin Sesak

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Perubahan jadwal perjalanan KRL berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (GAPeKa) 2025, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, menuai banyak keluhan dari para penumpang. Salah satu dampak paling terasa adalah meningkatnya kepadatan penumpang di Stasiun Bekasi, terutama untuk perjalanan menuju Cikarang via Manggarai. Sebelumnya, kepadatan penumpang di Stasiun Bekasi bisa terurai pada waktu […]

  • Tiga remaja dilaporkan tenggelam di danau belakang Grand Wisata.

    Tiga Remaja Dilaporkan Tenggelam di Danau Rawa Dekat Tol Tambun

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Peristiwa tragis terjadi di sebuah danau rawa yang berada di kawasan belakang Grand Wisata, tepatnya dekat pintu Tol Tambun, Kabupaten Bekasi. Tiga remaja laki-laki berusia sekitar 15 tahun dilaporkan tenggelam pada Senin (22/12/2025) siang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga korban diduga tenggelam saat berada di […]

  • Penemuan Jenazah di Bekasi Timur, Korban Alami Luka Tusuk

    Penemuan Jenazah di Bekasi Timur, Korban Alami Luka Tusuk

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial A (40 tahun) ditemukan tewas di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (31/12/2024). Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pemulung yang melihat korban tergeletak di tengah jalan dengan luka parah di bagian perut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan […]

  • Ngobrol Seru: Dari Hobi Jadi Profesi, Yuk Ngopi Bareng di Cafe Kisah Kopi Nusantara

    Ngobrol Seru: Dari Hobi Jadi Profesi, Yuk Ngopi Bareng di Cafe Kisah Kopi Nusantara

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Halo sobat pendaki dan pecinta alam! Ada acara seru nih buat kamu yang pengin ngobrol santai bareng para pendaki senior yang sudah sukses mengubah hobi jadi profesi. Detail Acara: Tanggal: 23 Januari 2025 Waktu: 17.00 WIB sampai selesai Lokasi: CAFE KISAH KOPI NUSANTARA, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo 8A Blok B.03, Lantai […]

  • Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Myanmar, Warga di Thailand Ikut Panik

    Gempa 7,7 Magnitudo Guncang Myanmar, Warga di Thailand Ikut Panik

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Myanmar diguncang gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 1.30 waktu setempat. Menurut laporan United States Geological Survey (USGS), pusat gempa berada di Mandalay, Myanmar. Namun, dampaknya terasa hingga ke Thailand, bahkan alarm gempa berbunyi di berbagai gedung di ibu kota Bangkok. Getaran kuat dari gempa ini […]

  • Bupati Bekasi Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Apa Saja yang Berubah?

    Bupati Bekasi Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Apa Saja yang Berubah?

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kamis malam. Menurut Ade Kuswara, revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan […]

expand_less