Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Putuskan Idulfitri Jatuh pada 31 Maret

    Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Putuskan Idulfitri Jatuh pada 31 Maret

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Setelah melalui sidang isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam konferensi pers, Sabtu (29/3/2025). Sidang isbat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul […]

  • Gudang limbah plastik terbakar di Cikarang Timur.

    Gudang Limbah Plastik di Cikarang Timur Terbakar, Tujuh Unit Damkar Dikerahkan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah rumah yang dijadikan gudang limbah plastik di Kampung Rancamalaka RT 001/005, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dilalap api pada Selasa (16/12/2025). Kebakaran hebat tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Warga sekitar yang melihat kobaran api langsung melaporkan kejadian itu ke petugas pemadam kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi mengerahkan […]

  • Ilustrasi tawuran remaja bermodus perang sarung yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi selama bulan Ramadhan.

    Sarung Tak Lagi Jadi Tradisi, Ramadhan Bekasi Diwarnai Tawuran Remaja dan Kerusakan Ruko

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan kebersamaan justru diwarnai aksi kekerasan jalanan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Fenomena perang sarung yang kerap dianggap permainan musiman kini berubah menjadi tawuran brutal yang merugikan warga. Insiden paling mencolok terjadi di Perumahan Papan Mas pada Kamis dini hari (19/2/2026). Aksi dua […]

  • Yamaha NMAX hitam bernomor polisi Z 6321 YS dilaporkan hilang di depan kontrakan kawasan Sukaresmi, Cikarang Selatan.

    NMAX Hitam Hilang di Sukaresmi Cikarang Selatan, Pemilik Buka Imbalan bagi yang Menemukan

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di wilayah Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diimbau ikut membantu mencari sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dilaporkan hilang pada Rabu (12/8/2026) dini hari. Motor tersebut diketahui memiliki nomor polisi Z 6321 YS, tahun 2022, dan menggunakan sistem kunci keyless. Berdasarkan keterangan pemilik, motor terakhir digunakan oleh sang adik […]

  • Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, memasuki babak baru.

    Penolakan Warga Telaga Harapan terhadap Rencana Underpass Metland Cibitung Terus Bergulir 

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass yang akan dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru. Warga yang tergabung dalam Tim 11 secara resmi menyerahkan dokumen penolakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam audiensi yang […]

  • Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

    Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pria warga Kabupaten Bekasi, Erwin Syaripudin alias Erwin dan Derry Van Hara alias Derry, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu. Keduanya memanfaatkan tutorial di YouTube dan peralatan sederhana yang dibeli secara online untuk mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah. Kasus ini terungkap setelah warga […]

expand_less