Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua korban penipuan kerja asal Medan dipulangkan polisi setelah sempat terlantar di Kabupaten Bekasi.

    Tertipu Lowongan Kerja, Dua Pria Asal Medan Terlantar di Kabupaten Bekasi hingga Dipulangkan Polisi

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Harapan mendapatkan pekerjaan justru berujung pahit bagi dua pria asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di Kabupaten Bekasi. Wahyu dan Sapri datang ke Bekasi dengan harapan memulai hidup baru. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada. Keduanya justru terlantar tanpa uang dan tempat tinggal. Dalam kondisi lelah […]

  • Jambret Bocah di Cikarang, Maling Modus Ngamen Jadi ‘Belut Sawah’

    Jambret Bocah di Cikarang, Maling Modus Ngamen Jadi ‘Belut Sawah’

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kisah dramatis terjadi di Kampung Paparean, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025) sore. Seorang pria nekat melakukan penjambretan terhadap anak kecil dengan berpura-pura menjadi pengamen. Namun, aksinya berhasil digagalkan warga sekitar. Saksi mata menjelaskan bahwa pelaku awalnya berpura-pura mengamen di sekitar lokasi kejadian. Dia tampak memperhatikan situasi sebelum akhirnya […]

  • Aktivitas jalur rel di Stasiun Bekasi Timur yang mulai dilalui kereta usai proses evakuasi.

    KRL Relasi Cikarang Bertahap Beroperasi Lagi Usai Kecelakaan Bekasi Timur, Tunggu Izin KNKT

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Layanan KRL relasi Cikarang mulai dipersiapkan untuk kembali beroperasi setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026). Namun, pengoperasian masih menunggu hasil koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang tengah melakukan penyelidikan. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan pembukaan kembali layanan KRL belum bisa dilakukan tanpa persetujuan resmi. “Kalau sudah […]

  • KUA Cibitung mencatat lonjakan pendaftaran pernikahan pada bulan Syawal 2026, menunjukkan tradisi menikah usai Lebaran masih diminati masyarakat.

    Nikah Usai Lebaran Makin Diminati, KUA Cibitung Catat Lonjakan di Bulan Syawal

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tren pernikahan pasca Hari Raya Idulfitri kembali terlihat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibitung. Sepanjang bulan Syawal 2026, jumlah pendaftaran calon pengantin mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya. Fenomena ini mempertegas bahwa bulan Syawal masih dianggap sebagai momen ideal untuk melangsungkan pernikahan. Tradisi tersebut tetap bertahan di tengah perubahan gaya hidup masyarakat […]

  • Dedi Mulyadi sebut UMP–UMSP 2026 ideal meski beda pandangan buruh dan pengusaha

    Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Jabar Berdiri di Tengah Soal UMP dan UMSP 2026

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sudah ideal, meski ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh. Pengusaha menganggap upah terlalu tinggi, sementara pekerja menilai masih rendah. “Pemerintah harus berada di tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh sekaligus mempertimbangkan dunia usaha agar […]

  • Warga Pilar Desak BPN Kabupaten Bekasi Satset Brantas Mafia Tanah

    Warga Pilar Desak BPN Kabupaten Bekasi Satset Brantas Mafia Tanah

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) mengultimatum BPN Kabupaten Bekasi jangan bermain mata dengan mafia tanah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fowapti Maskuri pada Kamis (03/10/2024). Hal tersebut disebabkan ketika pihaknya tidak puas atas penjelasan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi pada Senin 30 September 2024 kemarin, padahal warga kesana atas perintah surat dari […]

expand_less