Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

Dugaan Penyimpangan TKD Desa Karang Baru, Alumni FH UPB Minta Kejaksaan Bongkar Aset dan Aliran Dana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

​Perwakilan IKA FH UPB saat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa Karang Baru ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan serius.

Dugaan adanya penyimpangan pengelolaan aset desa tersebut kini memasuki ranah hukum setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah hukum ini diambil menyusul keluhan warga yang sejak lama mempertanyakan transparansi pengelolaan tanah kas desa.

Warga menilai aset desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi desa justru tidak memberikan dampak nyata bagi keuangan desa maupun kesejahteraan masyarakat.

Tanah kas desa diketahui merupakan salah satu aset vital yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun di Desa Karang Baru, masyarakat menilai pemanfaatan tanah tersebut terkesan tertutup dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka dalam dokumen keuangan desa.

Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke kejaksaan berangkat dari pengaduan masyarakat serta hasil penelaahan awal dari sisi hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari kajian awal, ditemukan indikasi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujar Riyanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan perubahan atau pengurangan luas tanah kas desa tanpa kejelasan dasar hukum.

Selain itu, hasil pemanfaatan tanah tersebut juga diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan tidak tercermin dalam APBDes.

“Jika tanah kas desa dimanfaatkan, seharusnya ada pemasukan yang jelas dan tercatat. Faktanya, masyarakat tidak pernah mengetahui adanya kontribusi dari aset tersebut untuk desa,” katanya.

Riyanto menegaskan, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena tanah kas desa merupakan aset publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika aset desa berkurang atau dimanfaatkan tanpa kejelasan dan hasilnya tidak dirasakan masyarakat, maka itu menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Atas dasar temuan awal tersebut, IKA FH UPB menilai adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti ada pengurangan aset dan hasil pemanfaatannya tidak masuk ke kas desa, maka unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara patut diuji,” tegas Riyanto.

IKA FH UPB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar tidak berhenti pada penerimaan laporan semata.

Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap aset tanah kas desa, memeriksa dokumen APBDes lintas tahun, serta menelusuri aliran dana hasil pemanfaatan tanah tersebut.

Senada, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai lemahnya pengawasan terhadap aset desa dapat membuka ruang praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

“Pengelolaan aset desa yang tertutup adalah pintu masuk penyimpangan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka potensi kerugian negara akan terus berulang,” kata Magfurur.

Ia menegaskan bahwa tanah kas desa pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang pengelolaannya wajib dilindungi oleh negara.

“Tanah kas desa bukan milik pribadi. Jika dikuasai dan hasilnya tidak dikembalikan kepada desa, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

IKA FH UPB berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan efek jera agar pengelolaan aset desa ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karang Baru maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi: Masyarakat Putar Otak Kelola Anggaran

    Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Tinggi: Masyarakat Putar Otak Kelola Anggaran

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sejak akhir Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, harga sembako di Kabupaten Bekasi terus mengalami kenaikan tajam. Mulai dari minyak goreng hingga cabai, lonjakan harga ini membuat masyarakat, terutama ibu rumah tangga, harus lebih cermat mengatur keuangan. Salah satu komoditas yang paling terasa kenaikannya adalah minyak goreng rakyat, yang sebelumnya dijual sekitar […]

  • Petugas Polsek Setu membantu perempuan asal Pemalang yang diduga menjadi korban penipuan lowongan kerja setelah ditelantarkan di Bekasi tanpa bekal dan telepon genggam.

    Nekat Merantau ke Setu Bekasi Demi Kerja, Perempuan Asal Pemalang Malah Ditelantarkan dan Kehilangan HP

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Harapan untuk mendapatkan pekerjaan di Bekasi justru berujung pengalaman pahit bagi seorang perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan bernama Yuli (25) itu diduga menjadi korban penipuan berkedok tawaran pekerjaan setelah ditelantarkan oleh temannya di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut akhirnya mendapat perhatian dari jajaran Polsek Setu yang turun tangan […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja melantik ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat.

    Plt Bupati Bekasi Lantik 464 Pejabat Fungsional, Tekankan Pelayanan Profesional

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, melantik sekaligus mengambil sumpah 464 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para pejabat yang baru dilantik diminta menjalankan tugas dengan profesional serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Prosesi pelantikan dilaksanakan secara virtual dari Ruang Command Center Diskominfosantik di Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, […]

  • PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Tekankan Kebebasan Pers dalam Demo Nasional di Indonesia

    PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dan Tekankan Kebebasan Pers dalam Demo Nasional di Indonesia

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam demonstrasi nasional pada Agustus 2025. Juru Bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi kekerasan […]

  • Summarecon Mall Bekasi tiadakan pesta kembang api Tahun Baru 2026

    Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Summarecon Mall Bekasi Tiadakan Kembang Api Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Manajemen Summarecon Mall Bekasi (SMB) memutuskan untuk meniadakan pesta kembang api saat pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Pembatalan agenda Spectacular Fireworks diumumkan melalui akun media sosial resmi SMB pada Jumat (26/12/2025). Dalam unggahan tersebut, manajemen menyampaikan […]

  • Polisi Bongkar Pemerasan Pedagang Pasar Cibitung, Ini Modusnya!

    Polisi Bongkar Pemerasan Pedagang Pasar Cibitung, Ini Modusnya!

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – asus pemerasan di Pasar Induk Cibitung akhirnya terungkap setelah videonya viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025. Korban, MJ […]

expand_less