Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

  • account_circle T.T
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penjeratan hukum terhadap Pandji, lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak dapat diterapkan secara surut.

Mahfud menjelaskan, materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru resmi berlaku. Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut masih tunduk pada ketentuan hukum pidana lama.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti, yakni hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu dilakukan,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana harus merujuk pada waktu pertama kali pernyataan tersebut diucapkan di hadapan publik, bukan pada waktu penayangan ulang atau distribusi karya tersebut di platform lain.

Penayangan di Netflix Tak Ubah Status Hukum

Mahfud juga menanggapi soal penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026, yang sempat memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, penayangan ulang tersebut tidak mengubah fakta hukum mengenai waktu terjadinya perbuatan.

“Yang menjadi titik penentu adalah kapan materi itu pertama kali diucapkan, bukan kapan ditayangkan atau disebarluaskan kembali,” jelas Mahfud.

Dengan dasar tersebut, ia memastikan Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana terkait materi Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut berada di luar jangkauan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

“Secara hukum pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar untuk mempidanakannya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Pandji Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pihak pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka juga menilai konten tersebut tidak sejalan dengan etika kebangsaan dan dapat menyinggung kehormatan pejabat negara.

Meski demikian, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang proses pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan hukum pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

    Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan […]

  • Hujan deras disertai angin kencang kembali melanda sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

    Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi, Warga Diimbau Waspada Banjir dan Pohon Tumbang

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Cuaca ekstrem kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang berpotensi memicu genangan, banjir, hingga pohon tumbang di berbagai kecamatan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan, terutama saat hujan deras berlangsung sejak dini hari. […]

  • Miris! Warga Temukan Mayat Anak di TPS Cikarang, Diduga Korban Tabrak Lari

    Miris! Warga Temukan Mayat Anak di TPS Cikarang, Diduga Korban Tabrak Lari

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang anak kecil di dalam tong sampah pada Jumat pagi, 18 April 2025. Kejadian naha ini pun menuai perhatian serta kemarahan publik. Berdasarkan informasi awal dari lokasi kejadian, korban diduga merupakan korban tabrak lari. Yang lebih mengejutkan, jasad anak malang […]

  • Kebakaran hebat melanda rumah sekaligus warung kelontong di Cikarang Timur.

    Warung Kelontong Terbakar di Cikarang Timur, Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai warung kelontong di Kampung Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/12/2025). Insiden tersebut merenggut satu korban jiwa dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka bakar berat. Korban meninggal dunia diketahui bernama Komariah (50). Sementara dua korban lain, Narin (56) dan […]

  • Lebaran Bekasi, Ajang Silaturahmi dengan Nyorog dan Atraksi Budaya

    Lebaran Bekasi, Ajang Silaturahmi dengan Nyorog dan Atraksi Budaya

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Lebaran di Bekasi bukan hanya soal kumpul keluarga dan makan ketupat. Di sini, ada perayaan budaya yang meriah, yaitu Lebaran Bekasi. Festival ini menjadi ajang unjuk kekayaan tradisi dan kesenian yang menyatukan warga dari berbagai latar belakang. Salah satu tradisi utama dalam Lebaran Bekasi adalah nyorog. Tradisi ini dilakukan dengan saling berbagi makanan […]

  • BPBD Kabupaten Bekasi mencatat sekitar 2.087 hektare lahan pertanian terdampak banjir.

    Warga Bantaran Kali Bekasi Rela Bongkar Rumah Demi Tanggul Permanen, Banjir Datang Setiap Tahun

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga yang bermukim di bantaran Kali Bekasi, Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan, mengaku telah lama terbiasa hidup berdampingan dengan banjir tahunan. Namun di balik sikap pasrah tersebut, warga menyuarakan tuntutan serius kepada pemerintah: pembangunan tanggul Kali Bekasi yang tinggi, kokoh, dan permanen agar banjir tidak terus berulang setiap tahun. Bahkan, […]

expand_less