Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penjeratan hukum terhadap Pandji, lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak dapat diterapkan secara surut.

Mahfud menjelaskan, materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru resmi berlaku. Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut masih tunduk pada ketentuan hukum pidana lama.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti, yakni hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu dilakukan,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana harus merujuk pada waktu pertama kali pernyataan tersebut diucapkan di hadapan publik, bukan pada waktu penayangan ulang atau distribusi karya tersebut di platform lain.

Penayangan di Netflix Tak Ubah Status Hukum

Mahfud juga menanggapi soal penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026, yang sempat memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, penayangan ulang tersebut tidak mengubah fakta hukum mengenai waktu terjadinya perbuatan.

“Yang menjadi titik penentu adalah kapan materi itu pertama kali diucapkan, bukan kapan ditayangkan atau disebarluaskan kembali,” jelas Mahfud.

Dengan dasar tersebut, ia memastikan Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana terkait materi Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut berada di luar jangkauan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

“Secara hukum pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar untuk mempidanakannya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Pandji Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pihak pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka juga menilai konten tersebut tidak sejalan dengan etika kebangsaan dan dapat menyinggung kehormatan pejabat negara.

Meski demikian, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang proses pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan hukum pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi ambil langkah tegas soal izin pembangunan perumahan di Jabar.

    Dedi Mulyadi Blokir Izin Perumahan Sementara di Seluruh Jabar

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya, namun kini berlaku menyeluruh. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM, tertanggal 13 Desember 2025, terkait penghentian sementara […]

  • Terlihat Banyak Tumpukan Sampah Di Sepanjang Bantaran Kali CBL, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

    Terlihat Banyak Tumpukan Sampah Di Sepanjang Bantaran Kali CBL, Ini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Bekasi – Sampah menumpuk di Jalan Raya Kali CBL (Cikarang-Bekasi-Laut), Kabupaten Bekasi, Selasa (27/8/2024). Berdasarkan pantauan wartawan, tumpukan sampah yang didominasi plastik dan sampah rumah tangga itu berada di bagian tepi kedua sisi jalan. Selain di tepi jalan, sampah juga terlihat menumpuk di Kali CBL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syaffri Donny Sirait mengatakan, […]

  • Kondisi banjir di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, memburuk setelah tanggul Sungai Citarum di Desa Pantai Bakti jebol pada Minggu dini hari (25/1/2026), memicu kekhawatiran meluasnya genangan ke permukiman warga.

    Tanggul Sungai Citarum di Desa Pantai Bakti Muaragembong Jebol Lagi, Banjir Mengancam Permukiman Warga

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kondisi banjir di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, kembali memburuk setelah tanggul Sungai Citarum di Desa Pantai Bakti jebol pada Minggu dini hari (25/1/2026). Luapan air Sungai Citarum yang terus meningkat membuat air dengan cepat mengalir ke area sekitar, sehingga memicu kekhawatiran warga akan meluasnya genangan ke permukiman padat penduduk. Peristiwa jebolnya tanggul […]

  • Harga cabai rawit merah di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Bekasi melonjak hingga Rp90 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

    Harga Cabai Makin Pedas! Rawit Merah di Kabupaten Bekasi Tembus Rp90 Ribu per Kilogram

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kabupaten Bekasi harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan dapur. Dalam beberapa pekan terakhir, harga sejumlah komoditas pangan strategis mengalami kenaikan cukup signifikan, mulai dari cabai, bawang hingga daging sapi. Kenaikan paling mencolok terjadi pada cabai rawit merah yang kini dijual hingga Rp90 ribu per kilogram di beberapa pasar tradisional. […]

  • Ilustrasi simbol jempol sebagai tanda persetujuan. Kata "OK" yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari ternyata memiliki sejarah panjang

    Banyak yang Baru Tahu! Kata ‘OK’ Ternyata Singkatan, Ini Kepanjangan dan Sejarahnya

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kata “OK” atau “oke” sudah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari masyarakat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Istilah ini biasa digunakan untuk menyatakan persetujuan, memastikan sesuatu benar, atau sekadar memberikan respons singkat dalam komunikasi. Meski terdengar sederhana, ternyata tidak banyak orang yang mengetahui bahwa kata “OK” memiliki sejarah panjang dan berasal dari sebuah […]

  • Pusat Data Nasional di Cikarang Hampir Rampung, Siap Beroperasi di 2025!

    Pusat Data Nasional di Cikarang Hampir Rampung, Siap Beroperasi di 2025!

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang, Bekasi hampir selesai! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menargetkan proyek ini bisa mulai beroperasi pada akhir kuartal I tahun 2025. Menurut Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Mira Tayyiba, progres PDN Cikarang sudah mencapai 99,74 persen per Desember 2024. Yang tersisa tinggal 0,26 persen lagi, […]

expand_less