Mediasi Warga Villa Kencana Cikarang dan PT Arrayan Berlangsung Kondusif, Portal Resmi Dibuka Permanen
- account_circle T.T
- calendar_month Sen, 25 Mei 2026
- comment 0 komentar

Suasana mediasi antara warga Villa Kencana Cikarang 2 dan PT Arrayan Bekasi Development yang berlangsung kondusif dengan pengawalan pihak kepolisian, Minggu (24/5/2026).
INFO CIKARANG – Mediasi antara warga Perumahan Villa Kencana Cikarang (VKC) 2 dengan pihak PT Arrayan Bekasi Development berlangsung kondusif pada Minggu, (24/5/2026).
Proses mediasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni yang turut membantu menjaga situasi tetap aman dan tertib selama kegiatan berlangsung.
Perwakilan warga VKC, Samosir, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pengawalan dan perhatian terhadap persoalan yang tengah dihadapi warga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak kepolisian yang telah menjaga situasi tetap kondusif. Hari ini persoalan ini menjadi atensi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni yang telah membantu proses mediasi dan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk tetap menjaga ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Ujang, yang mengaku lega karena pihak pengembang mulai merespons tuntutan warga dengan baik.
“Alhamdulillah, kami selaku warga cukup senang atas sikap PT Arrayan yang telah menanggapi dengan baik tuntutan warga selama ini yang sudah membuat resah kami semua,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur PT Arrayan Bekasi Development, Hengky Esa Putra, pihak perusahaan menyatakan portal di Perumahan Villa Kencana Cikarang 2 akan dibuka secara permanen mulai 24 Mei 2026.
Selain itu, pihak perusahaan juga berjanji akan membahas nilai kompensasi bagi warga terdampak sesuai tuntutan warga dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (26/5/2026).
Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila terjadi penutupan portal kembali, maka perusahaan wajib membuka akses tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, pihak perusahaan disebut siap memberikan kompensasi sesuai hasil kesepakatan bersama warga.
Adapun hasil rapat lanjutan nantinya akan dituangkan dalam surat perjanjian bersama antara PT Arrayan Bekasi Development dengan perwakilan warga dan disaksikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Heryanto, beserta warga yang hadir.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar