Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

INFO CIKARANG — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka luka lama dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung perkara korupsi sejak era Orde Lama hingga masa reformasi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan, hingga 2026 sedikitnya empat Menteri Agama pernah berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.

Menurutnya, pengelolaan dana dan kuota haji yang bernilai sangat besar kerap menjadi ruang rawan penyimpangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube pribadinya.

“Sejak Orde Lama sudah ada. Wahib Wahab, kemudian Said Aqil Husin Al Munawar, lalu Suryadharma Ali, dan sekarang Gus Yaqut,” ujar Mahfud, Rabu (21/1/2026).

Mahfud menegaskan, persoalan korupsi haji tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.

Haji, menurutnya, adalah ibadah sakral yang melibatkan jutaan umat dan dana publik dalam jumlah sangat besar.

“Ini bukan perkara kecil. Haji itu ibadah yang mulia, massal, dan uangnya besar. Di situ godaannya,” kata Mahfud.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Mahfud meminta KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan transparan, termasuk terhadap Gus Yaqut. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum.

Menurut Mahfud, meski pihak Yaqut mengklaim telah mengembalikan dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah travel haji khusus, hal tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana.

“Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Pembelaan boleh disampaikan, tapi semuanya harus diuji secara hukum,” tegas Mahfud, yang juga mantan Menko Polhukam.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan total dalam tata kelola haji agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Empat Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi

1. K.H. Muhammad Wahib Wahab
Menjabat Menteri Agama pada era Presiden Soekarno (1959–1962). Ia tercatat pernah dipenjara terkait kasus korupsi keuangan di Departemen Agama. Meski detail perkara minim dokumentasi, Wahib Wahab disebut menjalani hukuman sekitar enam tahun.

2. Said Aqil Husin Al Munawar
Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004). Terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana BPIH. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

3. Suryadharma Ali
Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terlibat korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Operasional Menteri. Divonis 10 tahun penjara serta pencabutan hak politik. Suryadharma meninggal dunia pada 31 Juli 2025.

4. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, dengan porsi maksimal 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.

KPK menduga pembagian yang menyimpang tersebut membuka ruang aliran dana dari travel haji khusus kepada oknum pejabat Kementerian Agama.

Terbaru, penyidik juga memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak swasta.

KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara dan membersihkan tata kelola ibadah haji dari praktik korupsi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivitas penumpang Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi yang terdampak rencana penutupan pintu selatan.

    Pengguna KRL Keluhkan Rencana Penutupan Pintu Selatan Stasiun Bekasi, Dinilai Bukan Solusi Kemacetan

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Rencana penutupan pintu selatan Stasiun Bekasi menuai keberatan dari sejumlah pengguna Commuter Line. Kebijakan yang sempat diwacanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sejak November 2025 itu dinilai belum menyentuh akar persoalan kemacetan dan parkir di kawasan stasiun. Salah satu pengguna KRL, Mamat Abdurrahman (28), menilai penutupan akses tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan […]

  • Atasi Banjir di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Siap Tertibkan Alih Fungsi Lahan

    Atasi Banjir di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Siap Tertibkan Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menggelar rapat penting untuk membahas solusi banjir di Kabupaten Bekasi. Rapat yang berlangsung di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada Senin (17/03/2025), menitikberatkan pada dampak alih fungsi lahan yang menjadi salah satu penyebab utama […]

  • Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Sertifikasi K3

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) […]

  • Sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026).

    Sidang Korupsi Pengusaha Sarjan di Tipikor Bandung Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Pemkab Bekasi dan Anggota DPRD

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/3/2026). Dalam sidang perdana tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan yang memuat sejumlah nama pejabat daerah serta anggota legislatif yang diduga menerima aliran dana terkait proyek […]

  • Dedi Mulyadi sebut UMP–UMSP 2026 ideal meski beda pandangan buruh dan pengusaha

    Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Jabar Berdiri di Tengah Soal UMP dan UMSP 2026

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sudah ideal, meski ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh. Pengusaha menganggap upah terlalu tinggi, sementara pekerja menilai masih rendah. “Pemerintah harus berada di tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh sekaligus mempertimbangkan dunia usaha agar […]

  • Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Jababeka, pada Jumat (11 April 2025). Sayangnya, proses penggusuran ini berlangsung tanpa adanya relokasi, ganti rugi, atau kompensasi atas bangunan yang sudah lama mereka tempati. Setidaknya ada […]

expand_less