Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut

Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

INFO CIKARANG — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka luka lama dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung perkara korupsi sejak era Orde Lama hingga masa reformasi.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan, hingga 2026 sedikitnya empat Menteri Agama pernah berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.

Menurutnya, pengelolaan dana dan kuota haji yang bernilai sangat besar kerap menjadi ruang rawan penyimpangan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube pribadinya.

“Sejak Orde Lama sudah ada. Wahib Wahab, kemudian Said Aqil Husin Al Munawar, lalu Suryadharma Ali, dan sekarang Gus Yaqut,” ujar Mahfud, Rabu (21/1/2026).

Mahfud menegaskan, persoalan korupsi haji tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.

Haji, menurutnya, adalah ibadah sakral yang melibatkan jutaan umat dan dana publik dalam jumlah sangat besar.

“Ini bukan perkara kecil. Haji itu ibadah yang mulia, massal, dan uangnya besar. Di situ godaannya,” kata Mahfud.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil

Mahfud meminta KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan transparan, termasuk terhadap Gus Yaqut. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum.

Menurut Mahfud, meski pihak Yaqut mengklaim telah mengembalikan dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah travel haji khusus, hal tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana.

“Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Pembelaan boleh disampaikan, tapi semuanya harus diuji secara hukum,” tegas Mahfud, yang juga mantan Menko Polhukam.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan total dalam tata kelola haji agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Empat Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi

1. K.H. Muhammad Wahib Wahab
Menjabat Menteri Agama pada era Presiden Soekarno (1959–1962). Ia tercatat pernah dipenjara terkait kasus korupsi keuangan di Departemen Agama. Meski detail perkara minim dokumentasi, Wahib Wahab disebut menjalani hukuman sekitar enam tahun.

2. Said Aqil Husin Al Munawar
Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004). Terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana BPIH. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

3. Suryadharma Ali
Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terlibat korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Operasional Menteri. Divonis 10 tahun penjara serta pencabutan hak politik. Suryadharma meninggal dunia pada 31 Juli 2025.

4. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyalahgunakan alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, dengan porsi maksimal 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.

KPK menduga pembagian yang menyimpang tersebut membuka ruang aliran dana dari travel haji khusus kepada oknum pejabat Kementerian Agama.

Terbaru, penyidik juga memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak swasta.

KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara dan membersihkan tata kelola ibadah haji dari praktik korupsi.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidikan dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Bekasi terus diperdalam Kejati Jabar.

    Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Meluas, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyebut proses masih jauh dari kata selesai. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah sejumlah dokumen […]

  • SDN Wangun Harja 01 Cikarang Utara Gelar Perkemahan, Siswa Antusias Ikuti Lomba Tingkat Pramuka

    SDN Wangun Harja 01 Cikarang Utara Gelar Perkemahan, Siswa Antusias Ikuti Lomba Tingkat Pramuka

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wangun Harja 01, yang terletak di Jl. Arjuna Rt. 008/004 Kp. Pasir Limus, Ds. Wangun Harja, Kec. Cikarang Utara, sukses menyelenggarakan kegiatan Perkemahan Lomba Tingkat 1 (LT 1) tingkat Gugus Depan Gerakan Pramuka pada tanggal 20-21 November 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini diikuti […]

  • Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

    Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi […]

  • Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Menjelang Ramadhan: Cabai Merah Mulai Naik

    Harga Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Menjelang Ramadhan: Cabai Merah Mulai Naik

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang bulan Ramadhan, hal yang kerap menjadi perhatian ialah harga bahan pokok, termasuk di wilayah Kabupaten Bekasi yang hingga kini terpantau masih stabil. Namun, ada satu komoditas yang mulai menunjukkan tren kenaikan, yaitu cabai merah. Berdasarkan pemantauan di 10 pasar tradisional di Kabupaten Bekasi, harga cabai merah kini menyentuh angka Rp52.000 per […]

  • Lukisan “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” karya Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang dilelang dalam acara Perayaan Imlek Partai Demokrat 2026.

    SBY Jual Lukisan Kuda Api di Lelang Imlek Demokrat 2026, Nilainya Bikin Geger

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Perayaan Imlek Partai Demokrat 2026 tak hanya diwarnai suasana kebersamaan, tetapi juga momen yang menarik perhatian publik. Sebuah lukisan bertema Kuda Api karya Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sukses mencuri sorotan setelah terjual dengan nilai fantastis dalam sesi lelang terbuka. Lukisan berjudul “Kuat dan Energik Laksana Kuda Api” itu […]

  • Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    Polres Metro Bekasi Gagalkan TPPO Anak di Bawah Umur Berkedok Pekerjaan di Malaysia

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak-anak di bawah umur. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai pegawai salon kecantikan dengan iming-iming gaji fantastis Rp20–30 juta per bulan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah orang tua […]

expand_less