Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Ada Nama Gus Yaqut
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
INFO CIKARANG — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka luka lama dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung perkara korupsi sejak era Orde Lama hingga masa reformasi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengungkapkan, hingga 2026 sedikitnya empat Menteri Agama pernah berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.
Menurutnya, pengelolaan dana dan kuota haji yang bernilai sangat besar kerap menjadi ruang rawan penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube pribadinya.
“Sejak Orde Lama sudah ada. Wahib Wahab, kemudian Said Aqil Husin Al Munawar, lalu Suryadharma Ali, dan sekarang Gus Yaqut,” ujar Mahfud, Rabu (21/1/2026).
Mahfud menegaskan, persoalan korupsi haji tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif.
Haji, menurutnya, adalah ibadah sakral yang melibatkan jutaan umat dan dana publik dalam jumlah sangat besar.
“Ini bukan perkara kecil. Haji itu ibadah yang mulia, massal, dan uangnya besar. Di situ godaannya,” kata Mahfud.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
Mahfud meminta KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji secara objektif dan transparan, termasuk terhadap Gus Yaqut. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum.
Menurut Mahfud, meski pihak Yaqut mengklaim telah mengembalikan dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah travel haji khusus, hal tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana.
“Pengembalian uang bukan berarti perkara selesai. Pembelaan boleh disampaikan, tapi semuanya harus diuji secara hukum,” tegas Mahfud, yang juga mantan Menko Polhukam.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan total dalam tata kelola haji agar lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Empat Menteri Agama yang Terseret Kasus Korupsi
1. K.H. Muhammad Wahib Wahab
Menjabat Menteri Agama pada era Presiden Soekarno (1959–1962). Ia tercatat pernah dipenjara terkait kasus korupsi keuangan di Departemen Agama. Meski detail perkara minim dokumentasi, Wahib Wahab disebut menjalani hukuman sekitar enam tahun.
2. Said Aqil Husin Al Munawar
Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004). Terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana BPIH. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.
3. Suryadharma Ali
Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terlibat korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Operasional Menteri. Divonis 10 tahun penjara serta pencabutan hak politik. Suryadharma meninggal dunia pada 31 Juli 2025.
4. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Mantan staf khususnya, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, dengan porsi maksimal 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
KPK menduga pembagian yang menyimpang tersebut membuka ruang aliran dana dari travel haji khusus kepada oknum pejabat Kementerian Agama.
Terbaru, penyidik juga memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih, untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak swasta.
KPK menegaskan akan mengusut perkara ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara dan membersihkan tata kelola ibadah haji dari praktik korupsi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar