Motor Mahasiswa Hilang Digondol Maling di Cikarang Pusat, Polisi Selidiki Rekaman CCTV
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Motor Honda CRF 150L milik mahasiswa raib digasak maling saat terparkir di area kos di Cikarang Pusat.
INFO CIKARANG — Kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali terjadi.
Kali ini, satu unit motor Honda CRF 150L milik seorang mahasiswa dilaporkan hilang saat terparkir di area kos pada dini hari.
Peristiwa dugaan curanmor roda dua di Cikarang Pusat tersebut terjadi di Kos Ibu Yuga, Kampung Cimahi RT 005 RW 003, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Sabtu (8/2/2026).
Korban diketahui bernama Rafika Adi Kristiawan, seorang mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah, yang saat ini tinggal di kos tersebut.
Sepeda motor yang hilang adalah Honda CRF 150L warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi AD-5762-XW.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban baru pulang dari Alfamart untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Setibanya di kos, korban memarkirkan sepeda motornya di lantai satu area parkir kos dengan kondisi stang terkunci, lalu naik ke kamar untuk beristirahat dan melanjutkan aktivitas.
Namun, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban mendapat kabar dari pemilik kos, Uswatun Khasanah, yang menyampaikan bahwa motor tersebut sudah tidak terlihat di area parkir.
Korban kemudian turun untuk memastikan dan mendapati sepeda motornya benar-benar hilang.
Rekaman CCTV di lokasi kos menunjukkan adanya dua orang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor tersebut tanpa hak dan tanpa izin.
Rekaman ini kini menjadi petunjuk awal polisi dalam proses penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta. Barang bukti yang telah diserahkan kepada polisi antara lain STNK asli dan satu buah kunci sepeda motor.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan
Personel Polsek Cikarang Pusat yang melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Dadang Syaripudin dan Briptu Bayu U dari Unit Reskrim.
Petugas melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Cikarang Pusat: Kasus Masih Didalami
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, membenarkan adanya laporan pencurian motor di wilayah Jayamukti, Cikarang Pusat tersebut.
“Benar, kami menerima laporan dugaan curanmor roda dua. Anggota sudah melakukan cek TKP dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Elia Umboh dikutip Minggu, (8/2/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku.
“Kami masih lidik, mohon waktu. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” tambahnya.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar