DPRD Kabupaten Bekasi Nilai Perda Kepariwisataan Tak Efektif Kendalikan Tempat Hiburan Malam
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DPRD Bekasi mengakui Perda Kepariwisataan belum efektif mengendalikan THM akibat benturan regulasi pusat dan provinsi.
INFO CIKARANG — DPRD Kabupaten Bekasi mengakui lemahnya daya tekan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan dalam mengendalikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Kondisi ini disebut sebagai dampak benturan regulasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem perizinan nasional saat ini.
“Pemda jadi serba terbatas. Saat mau menindak atau menutup THM, pengusaha berpegang pada aturan provinsi dan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Ombi dikutip Selasa (10/2/2026).
Menurut Ombi, penerapan perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) membuat pemerintah kabupaten berada pada posisi yang lemah.
Legalitas usaha yang terbit dari sistem pusat kerap berseberangan dengan aturan pembatasan yang diatur dalam perda daerah.
Ia mencontohkan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda Kepariwisataan Kabupaten Bekasi yang selama ini menjadi dasar pembatasan operasional usaha hiburan malam.
“Di satu sisi perda melarang, di sisi lain izin dari OSS dan perda provinsi justru membolehkan. Ini yang bikin penegakan di lapangan tumpul,” ujarnya.
Revisi Perda Masuk Prolegda 2026
Sebagai langkah korektif, DPRD memastikan revisi Perda Kepariwisataan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.
Pembahasan akan difokuskan pada penyesuaian norma hukum agar tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Namun Ombi menegaskan, DPRD tidak ingin gegabah mengubah substansi pasal-pasal krusial tanpa kajian mendalam.
“Semua opsi terbuka. Apakah pasalnya dipertahankan, disesuaikan, atau dirumuskan ulang, itu akan diputuskan di Panitia Khusus,” katanya.
Agar revisi perda memiliki legitimasi kuat, Bapemperda berkomitmen membuka ruang partisipasi publik. DPRD akan membagikan Naskah Akademik (NA) dan draf Raperda kepada perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini diharapkan menghasilkan Perda Kepariwisataan yang tidak hanya fokus pada THM, tetapi juga mampu mengatur sektor pariwisata Kabupaten Bekasi secara menyeluruh.
“Targetnya perda ini punya kekuatan hukum jelas, tidak mudah dibenturkan, dan bisa ditegakkan,” pungkas Ombi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar