Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana

  • account_circle Kurniawan
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • comment 0 komentar

Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pembuatan Uang Palsu.

INFO CIKARANG – Dua pria warga Kabupaten Bekasi, Erwin Syaripudin alias Erwin dan Derry Van Hara alias Derry, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu. Keduanya memanfaatkan tutorial di YouTube dan peralatan sederhana yang dibeli secara online untuk mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, mencurigai transaksi pembelian bensin menggunakan uang yang tampak tidak lazim. Setelah dilaporkan ke polisi, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Erwin, yang kedapatan menyimpan sejumlah lembar uang palsu siap edar.

Dari keterangan Erwin, polisi kemudian menelusuri ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap Derry, yang merupakan otak di balik produksi uang palsu tersebut. Derry mengaku belajar teknik pencetakan dari video YouTube dan membeli seluruh peralatan, termasuk printer, tinta, kertas HVS, setrika, alat potong, stiker, dan pita melalui platform e-commerce.

Proses produksinya dilakukan secara mandiri. Derry mencetak lembaran menyerupai uang asli, lalu memotong dan menyetrikanya agar terlihat lebih rapi dan meyakinkan. Uang palsu yang dihasilkan kemudian digunakan untuk transaksi kecil, seperti membeli bensin, demi menghindari kecurigaan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. “Mesin sederhana tetap bisa menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar jika tidak diawasi. Ini kejahatan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 36 lembar pecahan Rp50.000, serta peralatan produksi seperti laptop Lenovo, tinta printer, kertas HVS, setrika, dan alat pemotong. Total uang palsu yang diproduksi sejak Oktober 2025 mencapai sekitar Rp20 juta, sebagian besar masih dalam bentuk lembaran belum dipotong.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

  • Penulis: Kurniawan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabupaten Bekasi Serius Buka Lapangan Kerja: Kuota Lokal Diwajibkan Terisi 60 Persen

    Kabupaten Bekasi Serius Buka Lapangan Kerja: Kuota Lokal Diwajibkan Terisi 60 Persen

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merancang aturan strategis guna memastikan perusahaan-perusahaan di wilayahnya lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal. Rencana ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan dan peluang kerja bagi warga setempat. Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa aturan baru ini akan menetapkan batas minimal 60 persen karyawan […]

  • Modus Baru Penipuan di Cibitung: Bukti Transfer Palsu, Barang Dibawa Kabur

    Modus Baru Penipuan di Cibitung: Bukti Transfer Palsu, Barang Dibawa Kabur

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu terjadi di sebuah toko komputer di Perumahan Gramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Kamis, 2 Januari 2025. Pelaku berpura-pura membeli laptop senilai Rp2.500.000 dan menyerahkan bukti transfer palsu. Pemilik toko yang tidak curiga langsung menyerahkan laptop kepada pelaku. Namun, setelah dicek beberapa waktu kemudian, […]

  • Masih bingung menu Tahun Baru? Ini ide bakar-bakaran favorit yang selalu jadi andalan.

    5 Ide Menu Bakar-Bakaran Favorit untuk Malam Tahun Baru, No 4 Kesukaan Warga Cikarang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Malam Tahun Baru selalu identik dengan kebersamaan bersama keluarga dan teman. Salah satu tradisi yang nyaris tak pernah absen adalah acara bakar-bakaran. Selain seru, kegiatan ini juga menjadi momen menikmati hidangan lezat sambil berbincang santai menunggu pergantian tahun. Bagi warga Cikarang, tradisi bakar-bakaran bukan sekadar soal makanan, tapi juga kebersamaan. Jika masih […]

  • Gencatan Senjata Belum Berlaku, Israel Lancarkan Serangan Mematikan di Gaza

    Gencatan Senjata Belum Berlaku, Israel Lancarkan Serangan Mematikan di Gaza

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hanya beberapa jam setelah mengumumkan perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Hamas, yang diperkirakan mulai berlaku Minggu depan, Israel melancarkan gelombang pemboman di Jalur Gaza, menewaskan sedikitnya 73 warga Palestina sejak kemarin malam pada Rabu, 15 Januari 2025, dan melukai puluhan lainnya. Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, Pertahanan Sipil mengumumkan bahwa […]

  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menjalani persidangan perkara dugaan suap proyek Tahun Anggaran 2025. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

    JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Suap Proyek Rp12,4 Miliar

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp300 […]

  • Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, kini berdiri miring setelah mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan beberapa waktu lalu. Warga berharap kawasan tersebut ditata ulang menjadi ikon sejarah Kabupaten Bekasi.

    Warga Minta Tugu Bambu Runcing Warung Bongkok Ditata Ulang Jadi Ikon Sejarah Bekasi

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tugu Bambu Runcing yang berada di Pertigaan Warung Bongkok, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memang telah selesai diperbaiki setelah rusak akibat ditabrak mobil box milik perusahaan logistik beberapa waktu lalu. Namun, kondisi tugu bersejarah tersebut kini tak lagi bisa berdiri tegak seperti sebelumnya. Kerusakan yang terjadi pada bagian fondasi membuat […]

expand_less