Lahan Sudah Disiapkan, Proyek PSEL Kabupaten Bekasi Masih Tersendat di Tahap Lelang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, masih menunggu rampungnya proses lelang di tingkat pusat.
INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi
Harapan pemerintah daerah untuk segera memulai pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, masih harus tertahan.
Meski lahan telah disiapkan, proyek strategis tersebut hingga kini belum beranjak dari tahap pengajuan lelang.
PSEL sendiri merupakan bagian dari program nasional yang didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah di daerah perkotaan dan kawasan industri.
Namun, untuk Kabupaten Bekasi, realisasinya belum bisa dimulai dalam waktu dekat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, menjelaskan bahwa rencana groundbreaking pada Maret 2026 seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Secara administrasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan untuk ikut program PSEL, tapi prosesnya belum sampai ke tahap lelang,” ujar Sukmawatty dalam keterangannya dikutip Jum’at (6/3/2026).
Ia menegaskan, daerah yang akan melakukan peletakan batu pertama dalam waktu dekat adalah wilayah yang proses lelangnya telah rampung.
Saat ini, baru empat kota yang dinyatakan siap, yakni Denpasar, Kota Bekasi, Bogor, dan Yogyakarta.
“Groundbreaking itu untuk daerah yang sudah lelang. Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan. Bekasi yang dimaksud kemungkinan besar adalah Kota Bekasi,” jelasnya.
Meski masih terkendala di tahap administrasi, Pemkab Bekasi memastikan kesiapan lahan untuk proyek tersebut.
Sukmawatty menyebut, lahan seluas lima hektare di kawasan TPA Burangkeng telah disiapkan untuk pembangunan PSEL.
“Lahan sudah tersedia lima hektare. Pemadatan nanti dilakukan oleh pemenang lelang. Pemerintah daerah posisinya sebagai penerima manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” katanya.
Ia juga menambahkan, target pembangunan fisik memang diarahkan mulai Maret, namun realisasi di lapangan sangat bergantung pada selesainya proses lelang di tingkat pusat.
Terkait pengelolaan dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) ketika PSEL mulai beroperasi, DLH menyebut mekanismenya akan mengikuti skema kerja sama dengan pihak pemenang lelang.
“Untuk SDM akan menyesuaikan dengan skema operasional. Prinsipnya, daerah tetap dilibatkan,” ujar Sukmawatty.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu proses di tingkat pusat.
Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi sudah berada pada fase yang mengkhawatirkan.
“PSEL ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar wacana. Pemkab harus aktif mengawal proses lelang dan berkomunikasi intens dengan kementerian terkait,” tegasnya.
Ia menilai, keterlambatan realisasi PSEL akan berdampak langsung pada semakin terbatasnya daya tampung TPA Burangkeng dan meningkatnya risiko pencemaran lingkungan.
“Kalau terus molor, bebannya ke masyarakat. Ini harus jadi prioritas bersama,” pungkasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar