Honor Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Ditetapkan, Ketua Terima Rp1,3 Juta per Bulan hingga KPPS Rp950 Ribu
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi menetapkan besaran honor bagi panitia, KPPS, PPDP, hingga Satlinmas yang bersumber dari APBD.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran honorarium bagi panitia dan petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Seluruh biaya penyelenggaraan, termasuk insentif penyelenggara di tingkat desa hingga tempat pemungutan suara (TPS), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, pada 23 Juli 2026.
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan dukungan anggaran dari pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pilkades sekaligus menjaga profesionalisme, integritas, dan netralitas seluruh penyelenggara.
“Seluruh biaya pelaksanaan Pilkades, termasuk honorarium panitia hingga petugas di TPS, sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.
Berdasarkan pedoman tersebut, panitia Pilkades di tingkat desa menerima honor selama enam bulan masa kerja. Ketua panitia memperoleh honor sebesar Rp1.300.000 per bulan, wakil ketua Rp1.200.000, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp1.100.000, sedangkan anggota panitia menerima Rp1.000.000 setiap bulan.
Sementara itu, petugas yang bertugas di TPS memperoleh honor sesuai dengan perannya.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menerima Rp950.000 per TPS, anggota KPPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masing-masing Rp850.000 per TPS, petugas ketertiban TPS sebesar Rp650.000 per TPS, sedangkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) desa memperoleh honor Rp200.000 setiap kegiatan.
Selain mengatur honorarium, pemerintah daerah juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis untuk mendukung kelancaran pemungutan suara.
Salah satunya dengan membatasi jumlah pemilih maksimal 500 orang di setiap TPS agar proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berlangsung lebih efektif tanpa harus berlarut hingga malam hari.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, setiap desa juga akan difasilitasi satu TPS Digital atau Elektronik. Adapun TPS lainnya tetap menggunakan metode pencoblosan secara konvensional sebagai bagian dari penerapan sistem pemungutan suara hibrida.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kepastian regulasi serta dukungan anggaran tersebut dapat mendukung seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib, transparan, serta menghasilkan proses demokrasi yang jujur dan adil di tingkat desa.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar