INFO CIKARANG – Hari pertama pelayanan setelah libur Lebaran di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi langsung diserbu warga. Sejak Selasa pagi, 8 April 2025, antrean panjang tampak mengular di halaman kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean mulai terbentuk sejak pukul 06.30 WIB, padahal loket baru resmi dibuka pukul 08.00 WIB. Sebagian besar warga datang lebih awal demi mendapatkan nomor antrean depan dan mempercepat proses administrasi.
“Saya ke sini untuk bayar pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor. Alhamdulillah, ada program pemutihan pajak dari Pemprov Jabar, jadi lumayan terbantu walaupun harus antre dari subuh,” ujar Mul, warga asal Tambun.
Program pemutihan pajak yang dimaksud merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jabar, H. Dedi Mulyadi, S.H., bahkan mengumumkan perpanjangan program ini lewat video yang diunggah di media sosialnya.
Semula program ini hanya berlaku dari 26 Maret sampai 6 Juni 2025. Namun, berdasarkan pernyataan terbaru, masa berlaku pemutihan kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini membebaskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga meringankan beban masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak kendaraan.
“Pembayaran pajak diperpanjang sampai 30 Juni 2025,” ucap Dedi dalam videonya, diakhiri dengan sapaan khas Sunda: “Sampurasun.”
Dengan perpanjangan ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan menunggu antrean makin panjang di akhir masa pemutihan.*