Audiensi Ahli Waris dan PLN Muara Tawar Tarumajaya: 7,000 Meter Persegi Tanah Jadi Sorotan
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sab, 11 Jan 2025
- comment 0 komentar

Audiensi Ahli Waris dan PLN Muara Tawar Tarumajaya. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Rencana aksi unjuk rasa oleh ahli waris Ganeng Bin Nisan di PT PLN Nusantara UP Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terpaksa ditunda. Sebagai gantinya, dilakukan audiensi antara para ahli waris dengan perwakilan PLTU Muara Tawar dan beberapa pejabat setempat pada Sabtu (11/1/2025).
Audiensi yang difasilitasi oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, dihadiri sejumlah pihak, termasuk Dandim Tarumajaya, Camat Tarumajaya, Lurah setempat, dan kuasa hukum ahli waris, Muhammad Kadafi. Meski berlangsung selama satu jam, pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi ahli waris.
Tuntutan Ahli Waris
Ahli waris Ganeng Bin Nisan menuntut pembayaran sisa lahan seluas 7.000 meter persegi yang diklaim belum dilunasi oleh PLN sejak proses pembebasan tanah pada 2008. Namun, pihak PLTU Muara Tawar yang diwakili oleh Chairul Anam menyatakan bahwa keputusan pembayaran bukan berada di tangan mereka, melainkan di PLN pusat.
Chairul Anam menyampaikan bahwa segala keputusan mengenai pembayaran atau validasi data ada di PLN pusat. Pihaknya hanya dapat menyampaikan hasil audiensi ini kepada mereka.
Data Sertipikat Dipertanyakan
Dalam audiensi, perwakilan PLN pusat, Fathir, menyebut bahwa tanah tersebut telah dibebaskan dan menjadi aset PLN sejak 2008. Namun, ketika kuasa hukum ahli waris meminta nomor sertipikat tanah, Fathir mengaku tidak mengetahuinya dan enggan membuka data tersebut saat audiensi berlangsung.
“Kami merasa belum ada titik temu karena dalam pertemuan tidak adanya seseorang yang bisa mengambil kebijakan terkait nasib klien kami yang tanahnya belum dibayarkan oleh PLTU Muara Tawar,” kata Muhammad Kadafi.
Meskipun audiensi belum menghasilkan solusi, kuasa hukum ahli waris tetap menghargai upaya mediasi yang telah difasilitasi oleh aparat setempat. Namun, ia berharap pertemuan lanjutan dapat melibatkan pihak yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait pembayaran sisa lahan.
Kadafi pun memberikan apresiasi terkait adanya audiensi tersebut, tetapi pihaknya membutuhkan solusi nyata terkait hak dari kliennya.
Dengan persoalan ini, semua pihak berharap agar ada kejelasan dan keputusan yang adil demi menghindari konflik berkepanjangan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar