Benahi Disiplin Internal, Pemkot Bekasi Siap Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Area Kantor
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- comment 0 komentar

Pemkot Bekasi tengah menyiapkan kebijakan baru terkait kepatuhan pajak kendaraan.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan sebuah kebijakan yang disebut-sebut bisa menjadi salah satu langkah paling tegas sekaligus paling memicu perdebatan dalam urusan kepatuhan pajak kendaraan.
Tidak lama lagi, kendaraan yang menunggak pajak tidak akan diperbolehkan memasuki area perkantoran Pemkot Bekasi.
Yang membuatnya semakin menarik, gagasan ini justru muncul setelah ditemukannya fakta bahwa sebagian besar penunggak pajak bukan masyarakat umum, melainkan aparatur pemerintah Kota Bekasi sendiri.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun dari pernyataannya, arah kebijakan tampak semakin jelas: penerapan aturan akan diperketat dan bukan sekadar wacana.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri.
Jika benar diberlakukan penuh, setiap pegawai maupun tamu yang hendak memasuki kompleks kantor pemerintahan harus melewati pemeriksaan STNK.
Status pajak kendaraan bukan lagi formalitas, tetapi syarat wajib untuk bisa masuk area Pemkot.
Kebijakan ini bergantung penuh pada dukungan aparat kepolisian.
“Yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujar Tri.
Namun di balik kebijakan tegas itu tersimpan ironi besar. Tri secara terbuka mengakui bahwa banyak pegawai Pemkot sendiri yang justru menunggak pajak kendaraan mereka.
“Karena disinyalir justru banyak pegawai kami yang belum membayar pajak. Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah,” ucapnya.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar