Bupati Bekasi Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Apa Saja yang Berubah?
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 7 Mar 2025
- comment 0 komentar

Ade Kuswaha Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kamis malam.
Menurut Ade Kuswara, revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta kebijakan fiskal nasional. “Hari ini saya telah sampaikan nota penjelasan kepada anggota dewan berkaitan perubahan perda pajak dan retribusi daerah sekaligus menanggapi laporan hasil reses DPRD masa sidang kedua tahun ini,” ujarnya.
Apa Saja yang Berubah dalam Perda Pajak dan Retribusi?
Revisi ini merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keselarasan pajak daerah. Beberapa perubahan yang mencolok dalam regulasi ini antara lain:
1. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan
4. Tarif retribusi pemanfaatan aset daerah
Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan pajak dan retribusi daerah.
Ade menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus berjalan baik agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan optimal.
Selain itu, ia juga mengingatkan para camat dan kepala dinas untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait rencana pembangunan di wilayahnya masing-masing.
“Camat adalah kepanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus bisa menjelaskan rencana pembangunan kepada masyarakat, karena hasil pajak digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan sistem perpajakan dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi bisa lebih transparan, adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar