Breaking News
light_mode

Bupati Bekasi Ajukan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Apa Saja yang Berubah?

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Ade Kuswaha Kunang, Bupati Kabupaten Bekasi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang, Kamis malam.

Menurut Ade Kuswara, revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta kebijakan fiskal nasional. “Hari ini saya telah sampaikan nota penjelasan kepada anggota dewan berkaitan perubahan perda pajak dan retribusi daerah sekaligus menanggapi laporan hasil reses DPRD masa sidang kedua tahun ini,” ujarnya.

Apa Saja yang Berubah dalam Perda Pajak dan Retribusi?

Revisi ini merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keselarasan pajak daerah. Beberapa perubahan yang mencolok dalam regulasi ini antara lain:

1. Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
3. Retribusi Pelayanan Kesehatan
4. Tarif retribusi pemanfaatan aset daerah

Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Ade menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus berjalan baik agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan optimal.

Selain itu, ia juga mengingatkan para camat dan kepala dinas untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat terkait rencana pembangunan di wilayahnya masing-masing.

“Camat adalah kepanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus bisa menjelaskan rencana pembangunan kepada masyarakat, karena hasil pajak digunakan untuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan perda ini, diharapkan sistem perpajakan dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi bisa lebih transparan, adil, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa M 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi, Perjalanan KRL Sempat Terganggu

    Gempa M 4,9 Guncang Kabupaten Bekasi, Perjalanan KRL Sempat Terganggu

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Gempa bumi dengan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu malam (20/8/2025) pukul 19.54 WIB. Getarannya cukup dirasakan warga di sejumlah daerah sekitar Jabodetabek, bahkan membuat perjalanan KRL sempat tertunda. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan episentrum gempa berada di koordinat 6,48 LS dan 107,24 BT, sekitar 14 kilometer […]

  • 10 SMA Unggulan di Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2024

    10 SMA Unggulan di Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2024

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bagi lulusan SMP yang sedang mencari SMA terbaik di Bekasi, berikut daftar 10 sekolah unggulan berdasarkan nilai UTBK tertinggi, yang dapat menjadi pertimbangan: 1. SMA Penabur – Nilai UTBK 594,090, peringkat 52 nasional. 2. SMA Marsudirini – Nilai 576,173, peringkat 112 nasional. 3. SMAN 1 Bekasi – Nilai 560,694, peringkat 196 nasional. […]

  • PHK Massal di Yamaha dan Sanken Cikarang, Bagaimana Nasib THR Karyawan?

    PHK Massal di Yamaha dan Sanken Cikarang, Bagaimana Nasib THR Karyawan?

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pabrik besar di Cikarang, PT Yamaha Musical Product Asia dan PT Sanken Indonesia, dipastikan akan menutup operasinya secara permanen, yang berdampak pada ratusan pekerja. Namun, bagaimana dengan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi mereka? Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, para pekerja tetap […]

  • Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 2025: Puasa Dimulai Sabtu 1 Maret!

    Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 2025: Puasa Dimulai Sabtu 1 Maret!

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi umat Islam di Indonesia! Secara resmi 1 Ramadan 1446 Hijriah telah ditetapkan pemerintah akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat, 28 Februari 2025 di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasarudin Umar menjelaskan bahwa […]

  • Komunitas Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Bagikan 1000 Nasi Bungkus Santapan Sahur untuk Penunggu Pasien

    Komunitas Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Bagikan 1000 Nasi Bungkus Santapan Sahur untuk Penunggu Pasien

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Semangat kebersamaan dan berbagi dengan sesama terus bermunculan di bulan Ramadhan tahun ini. Di Kabupaten Bekasi, Komunitas Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Membagikan 1000 Nasi Bungkus santapan sahur untuk penunggu pasien, Sabtu (16/03/2025) dini hari. Salah satu rumah sakit yang menjadi tujuan pembagian makanan sahur ini, yakni rumah sakit RS Cenka, RS Bkahti […]

  • Ribuan Lowongan Kerja Siap Dibuka! Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Digelar Akhir Mei

    Ribuan Lowongan Kerja Siap Dibuka! Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Digelar Akhir Mei

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mengusung tajuk ‘Bekasi Pasti Kerja Expo 2025’, kegiatan bursa kerja atau job fair diinformasikan akan kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung secara langsung (offline) pada tanggal 27 Mei 2025 dan dirancang untuk membuka akses kerja seluas-luasnya bagi warga. Kegiatan ini telah dimasukkan ke dalam program […]

expand_less