
INFO CIKARANG – Persaingan asmara berujung tragedi. Seorang tukang cukur berinisial RA alias R (29) tega menusuk rekan kerjanya, IP alias A (26), hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/9/2025) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu. Baik pelaku maupun korban diketahui menyukai perempuan yang sama, berinisial S.
“Antara korban dan pelaku ini ada masalah pribadi, yaitu cemburu karena sama-sama menyukai perempuan yang sama. Dari situ muncul cekcok hingga terjadi tindak pidana penganiayaan,” ujar Mustofa, Rabu (1/10/2025).
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Pelaku kemudian mengambil pisau badik dan menikam korban berkali-kali di bagian tangan, paha, dan perut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan selama dua hari, namun nyawanya tidak tertolong.
Saksi Temukan Korban Bersimbah Darah
Seorang tetangga kontrakan, Ariel, menjadi saksi pertama kejadian tersebut. Ia mengaku awalnya hanya mendengar musik keras dari kamar kontrakan pelaku dan korban. Namun tak lama kemudian ia melihat RA keluar rumah dengan pisau penuh darah di tangannya.
Saat Ariel bersama Ketua RT masuk ke kontrakan, mereka mendapati korban sudah bersimbah darah. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Banjar
Usai penusukan, RA melarikan diri ke kampung halamannya di Banjar, Jawa Barat. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkapnya dan membawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau badik yang digunakan untuk menikam, pakaian korban, dan hasil visum medis.
“Pelaku saat ini ditahan dan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Mustofa.*