INFO CIKARANG – Bau tak sedap tercium dari tubuh birokrasi Kabupaten Bekasi. Sebuah skandal yang mengguncang melibatkan oknum petinggi BUMD dan seorang legislator perempuan DPRD. Keduanya dikabarkan tertangkap tangan di sebuah hotel di Yogyakarta — bukan untuk urusan kedinasan, melainkan untuk kepentingan pribadi yang disebut-sebut terkait hubungan gelap.
Informasi ini tak datang dari sumber sembarangan. Cecep Noor, tokoh politik lokal yang juga mertua dari salah satu pihak terlibat, menyampaikan langsung dalam konferensi pers terbuka di Cikarang pada Minggu (20/07/2025). Ia mengungkapkan bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga, tetapi juga mencederai nama baik institusi pemerintahan.
“Saya tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan internal keluarga. Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan. Kalau didiamkan, akan ada korban berikutnya,” tegas Cecep.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan hubungan terlarang ini telah berlangsung cukup lama dan ditutupi dengan rapat. Cecep mengaku mengantongi bukti kuat berupa rekaman digital, percakapan pribadi, hingga saksi mata di lokasi kejadian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah fasilitas negara ikut dipakai untuk kepentingan pribadi tersebut? Apakah perjalanan ke Yogyakarta itu tercatat sebagai perjalanan dinas resmi? Bila benar, maka kasus ini menyentuh ranah korupsi moral dan penyalahgunaan anggaran publik.
Meski Cecep belum memberi jawaban rinci, ia memberikan sinyal keras:
“Kami siap membuka semuanya. Jika terbukti ada pelanggaran etik, hukum, dan penyalahgunaan keuangan daerah, maka konsekuensinya harus ditanggung.”
Sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Cecep mendesak Bupati Ade Kuswara Kunang untuk segera mencopot direksi BUMD yang terlibat. Ia menyindir bahwa banyak sosok muda dan potensial di Bekasi yang layak memimpin tanpa merusak rumah tangga orang lain.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan semata isu pribadi. Ini menyangkut moral dan kelayakan seorang pejabat publik,” ujarnya.
Cecep juga menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi internal birokrasi. Ia menyoroti fakta bahwa sekitar 30 persen anggota legislatif adalah perempuan dan mengkhawatirkan munculnya tekanan atau relasi tidak sehat jika oknum masih menjabat.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena menurutnya telah memenuhi unsur Pasal 284 KUHP terkait perzinaan, yang kini telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2023. Laporan resmi akan diajukan ke Mabes Polri oleh anaknya bersama kuasa hukum.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik. Maka kami siap menempuh jalur hukum,” kata Cecep.
Skandal ini mencuat di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap elit birokrasi daerah. Persoalan ini tidak hanya menyangkut moral pribadi, tetapi juga menyentuh akar tata kelola pemerintahan yang tertutup dan minim akuntabilitas.
Jika tuduhan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik individu, tetapi juga integritas jabatan publik, etika pemerintahan, dan kegagalan pemimpin dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.