Dampak Kondusivitas, Sekolah di Kabupaten Bekasi Diliburkan Tiga Hari
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengumumkan kebijakan libur sekolah selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah situasi yang berkembang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 300/8683/Sekre/VIII/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Imam Faturochman, pada Minggu (31/8/2025). Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
Meski kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan, pihak Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pembelajaran tetap berlangsung melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses belajar mengajar di satuan pendidikan, serta memperhatikan situasi yang sedang berkembang, kami mengimbau agar seluruh sekolah melaksanakan PJJ pada tanggal 1–3 September 2025,” tulis isi surat tersebut.
Selain itu, program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk siswa kelas 1 dan kelas 5 yang sedianya dijadwalkan pekan ini akan ditunda. Jadwal terbaru pelaksanaan BIAS akan diinformasikan lebih lanjut oleh pihak Dinas Pendidikan.
Pihak sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga diminta aktif mendampingi siswa selama pembelajaran daring berlangsung, agar proses pendidikan tetap berjalan dengan baik meski dilakukan dari rumah.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko gangguan keamanan sekaligus memastikan hak belajar anak-anak tetap terpenuhi selama masa penyesuaian situasi ini.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar