
INFO CIKARANG – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis gudang usaha dan tempat usaha di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Komplotan ini tidak hanya menggasak barang berharga seperti kabel dan kendaraan bermotor, tetapi juga telah melakukan aksi kejahatan di 10 lokasi berbeda.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah gudang di Jalan Kampung Gebang, Serang Baru, Bekasi. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang sekuriti bernama Iding, yang saat melakukan patroli melihat kabel NYY sepanjang 500 meter dan satu unit sepeda motor telah hilang.
Setelah melaporkan kejadian ini kepada pemilik gudang, Puryono, kasus ini pun ditangani pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka satu per satu.
Pelaku utama yang pertama kali ditangkap adalah Niko Krisdianto Sihombing (27), yang diamankan pada 10 Maret 2025 di Karawang Timur, Jawa Barat. Dari interogasi yang dilakukan, Niko mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan rekan-rekannya.
Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu:
– Ralin Parlindungan – ditangkap di Grand Cikarang Village
– Nana Subroto Situmorang – diamankan setelah hasil pengembangan
– Efri Frengki Silitonga – ditangkap di Koja, Jakarta Utara
Barang bukti berupa kabel NYY dan sepeda motor telah diamankan, dan para pelaku kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sindikat Pencurian Beraksi di 10 Lokasi
Selain kasus di Kampung Gebang, polisi juga berhasil membongkar aksi kejahatan lainnya yang dilakukan sindikat ini di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Pusat. Kejahatan ini terungkap saat seorang pegawai gudang, Holil (46), mendapati gerbang gudangnya sudah terbuka dan mobil yang biasa terparkir di dalam gudang raib pada 6 Mei 2025.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya di Kampung Kalihurip, Karawang Timur pada 10 Maret 2025. Ketiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini adalah:
– Niko Krisdianto Sihombing (27) (Eksekutor utama)
– James Sitompul (34)
– Efendi Siregar (40)
Setelah diinterogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda.
Ancaman Hukuman
Kini, ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 7 tahun.
Dengan tertangkapnya sindikat ini, diharapkan kasus pencurian di kawasan industri dan gudang di Cikarang dapat berkurang. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***