Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Lima Mata Elang Bekasi Ditangkap Usai Paksa Mahasiswa Serahkan Mobil

Ilustrasi Mata Elang. /Istimewa

INFO CIKARANG – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan lima orang pelaku penagih utang ilegal, atau yang dikenal sebagai “mata elang”, usai melakukan aksi intimidasi terhadap seorang mahasiswa berinisial ARP (19) dan mengambil paksa mobil yang digunakannya.

Penangkapan dilakukan setelah viralnya video kejadian di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pria mengelilingi korban dan memaksa menyerahkan kunci kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi bahwa kelima pelaku berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

“Kami sedang melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kejadian ini,” ujarnya pada Sabtu (4/5/2025).

Insiden ini terjadi pada Kamis, 20 April 2025. Berdasarkan laporan yang disampaikan paman korban, selaku pemilik sah kendaraan, mobil tersebut hanya dipinjamkan kepada ARP untuk keperluan pribadi. Saat kejadian, korban sedang berada di pusat perbelanjaan dan didatangi oleh kelompok pria yang mengaku sebagai debt collector.

Para pelaku diduga kuat menggunakan cara-cara intimidatif agar korban menandatangani surat serah terima kendaraan, lalu membawa kabur mobil tersebut.

Tindakan tersebut melanggar hukum, mengingat proses penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa didampingi pihak kepolisian atau berdasarkan putusan pengadilan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami kejadian serupa. Penindakan terhadap praktik debt collector ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *