INFO CIKARANG – Media sosial kembali kembali dikejutkan dengan insiden serius terkait pelecehan seksual terhadap anak, yang melibatkan seorang ibu influencer, Ndputriw, sebagai pelapor. Kasus ini menimpa putranya yang berusia di bawah 5 tahun sebagai korban, dengan terduga pelaku yang merupakan anak berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.
“Qadarullah, anak laki-lakiku yang usianya belum genap 5 tahun sudah menjadi korban pelecehan seksual,” tulisnya di akun media sosial pribadi.
Sebagai seorang ibu, Ndputriw mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu untuk memproses kejadian traumatis ini sebelum memutuskan untuk mempublikasikannya. Keputusan untuk berbagi informasi ini didasari oleh keinginan untuk memberikan pembelajaran bagi orang tua lain serta mencegah terulangnya insiden serupa. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait potensi jejak digital negatif bagi sang anak dan implikasi hukum di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), keinginan untuk memperoleh keadilan menjadi prioritas utama.
Perubahan perilaku signifikan pada sang putra menjadi indikasi awal kejadian ini. Semangat anak untuk beribadah di masjid, yang sebelumnya kuat, tiba-tiba menghilang. Saat ditanyai, anak tersebut mengungkapkan bahwa ia tidak ingin sholat karena “si Y” melakukan tindakan tidak senonoh. Informasi ini segera disampaikan kepada suami Ndputriw, yang kemudian menghubungi orang tua terduga pelaku untuk membahas insiden tersebut.
Identitas terduga pelaku sebagai anak berusia 8 tahun menjadi hal yang mengejutkan. Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban. Pertemuan awal yang difasilitasi oleh ketua RT dan RW pada tanggal 29 Mei 2025, menghasilkan kesepakatan untuk musyawarah lanjutan pada 1 Juni 2025. Selama periode penantian ini, Ndputriw mengungkapkan kondisi emosional yang sangat tertekan. Selain itu, ia juga menerima informasi bahwa putranya bukan satu-satunya korban; terdapat tiga korban lain yang mengalami pelecehan serupa.
“Aku benar-benar shock, karena yang melakukan itu adalah anak usia 8 tahun yang masih kelas 2 SD. Pelaku juga mengakui kalau sudah melakukan itu ke anakku sebanyak 3 kali,” tulisnya.
Musyawarah yang dilaksanakan pada 1 Juni 2025 tidak menghasilkan solusi konkret yang diharapkan oleh pihak korban. Ndputriw menyatakan bahwa pertemuan tersebut lebih banyak diisi dengan edukasi, bukan penyelesaian masalah. Oleh karena itu, Ndputriw bersama orang tua satu korban lainnya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, mereka kemudian diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi untuk tindak lanjut.
Pihak DPPPA menjelaskan bahwa penanganan kasus ini terbatas pada pemberian konseling bagi korban dan pelaku, mengingat usia terduga pelaku yang masih di bawah umur. Ndputriw menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan ini, terutama setelah mengetahui bahwa terduga pelaku, saat ditanya mengenai motif perbuatannya, menjawab dengan respons yang tidak menunjukkan penyesalan. Pernyataan ini mempertegas urgensi penanganan lebih komprehensif terhadap pelaku anak dalam kasus pelecehan seksual.
Meskipun pihak DPPPA telah menginformasikan potensi kesulitan dalam proses hukum karena usia terduga pelaku di bawah 12 tahun, Ndputriw tetap melayangkan laporan polisi pada 2 Juni 2025. Pernyataan dari salah satu pihak dinas yang membandingkan kasus ini dengan insiden lain yang lebih serius, namun tetap mengembalikan pelaku kepada keluarga, menunjukkan kompleksitas dan potensi celah dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak.
Ndputriw merasa telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan keadilan bagi putranya, bahkan hingga proses hukum tersebut berdampak pada kondisi psikologis anaknya akibat berulang kali berinteraksi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait. Dengan fakta bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan ini kepada empat korban secara bergiliran, Ndputriw menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Ia juga mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, guna memastikan adanya tindakan tegas dalam kasus serupa yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kasus yang dialami oleh anak Ndputriw menjadi studi kasus penting yang menyoroti tantangan dalam penanganan pelecehan seksual anak, khususnya ketika pelakunya juga di bawah umur. Ini adalah seruan untuk evaluasi menyeluruh terhadap kerangka hukum dan kebijakan yang ada, demi memastikan perlindungan yang efektif bagi korban dan penanganan yang tepat bagi pelaku, serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Bagaimana sistem hukum dan perlindungan anak akan beradaptasi untuk menjawab tantangan kompleks ini menjadi pertanyaan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.*