Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Miris! Anak Usia 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Bekasi, Pelaku Masih 8 Tahun: Sistem Hukum Dipertanyakan

Miris! Anak Usia 5 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Bekasi, Pelaku Masih 8 Tahun: Sistem Hukum Dipertanyakan

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Media sosial kembali kembali dikejutkan dengan insiden serius terkait pelecehan seksual terhadap anak, yang melibatkan seorang ibu influencer, Ndputriw, sebagai pelapor. Kasus ini menimpa putranya yang berusia di bawah 5 tahun sebagai korban, dengan terduga pelaku yang merupakan anak berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar.

“Qadarullah, anak laki-lakiku yang usianya belum genap 5 tahun sudah menjadi korban pelecehan seksual,” tulisnya di akun media sosial pribadi.

Sebagai seorang ibu, Ndputriw mengungkapkan bahwa ia membutuhkan waktu untuk memproses kejadian traumatis ini sebelum memutuskan untuk mempublikasikannya. Keputusan untuk berbagi informasi ini didasari oleh keinginan untuk memberikan pembelajaran bagi orang tua lain serta mencegah terulangnya insiden serupa. Meskipun terdapat kekhawatiran terkait potensi jejak digital negatif bagi sang anak dan implikasi hukum di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), keinginan untuk memperoleh keadilan menjadi prioritas utama.

Perubahan perilaku signifikan pada sang putra menjadi indikasi awal kejadian ini. Semangat anak untuk beribadah di masjid, yang sebelumnya kuat, tiba-tiba menghilang. Saat ditanyai, anak tersebut mengungkapkan bahwa ia tidak ingin sholat karena “si Y” melakukan tindakan tidak senonoh. Informasi ini segera disampaikan kepada suami Ndputriw, yang kemudian menghubungi orang tua terduga pelaku untuk membahas insiden tersebut.

Identitas terduga pelaku sebagai anak berusia 8 tahun menjadi hal yang mengejutkan. Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali terhadap korban. Pertemuan awal yang difasilitasi oleh ketua RT dan RW pada tanggal 29 Mei 2025, menghasilkan kesepakatan untuk musyawarah lanjutan pada 1 Juni 2025. Selama periode penantian ini, Ndputriw mengungkapkan kondisi emosional yang sangat tertekan. Selain itu, ia juga menerima informasi bahwa putranya bukan satu-satunya korban; terdapat tiga korban lain yang mengalami pelecehan serupa.

“Aku benar-benar shock, karena yang melakukan itu adalah anak usia 8 tahun yang masih kelas 2 SD. Pelaku juga mengakui kalau sudah melakukan itu ke anakku sebanyak 3 kali,” tulisnya.

Musyawarah yang dilaksanakan pada 1 Juni 2025 tidak menghasilkan solusi konkret yang diharapkan oleh pihak korban. Ndputriw menyatakan bahwa pertemuan tersebut lebih banyak diisi dengan edukasi, bukan penyelesaian masalah. Oleh karena itu, Ndputriw bersama orang tua satu korban lainnya memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, mereka kemudian diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi untuk tindak lanjut.

Pihak DPPPA menjelaskan bahwa penanganan kasus ini terbatas pada pemberian konseling bagi korban dan pelaku, mengingat usia terduga pelaku yang masih di bawah umur. Ndputriw menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan ini, terutama setelah mengetahui bahwa terduga pelaku, saat ditanya mengenai motif perbuatannya, menjawab dengan respons yang tidak menunjukkan penyesalan. Pernyataan ini mempertegas urgensi penanganan lebih komprehensif terhadap pelaku anak dalam kasus pelecehan seksual.

Meskipun pihak DPPPA telah menginformasikan potensi kesulitan dalam proses hukum karena usia terduga pelaku di bawah 12 tahun, Ndputriw tetap melayangkan laporan polisi pada 2 Juni 2025. Pernyataan dari salah satu pihak dinas yang membandingkan kasus ini dengan insiden lain yang lebih serius, namun tetap mengembalikan pelaku kepada keluarga, menunjukkan kompleksitas dan potensi celah dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak.

Ndputriw merasa telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan keadilan bagi putranya, bahkan hingga proses hukum tersebut berdampak pada kondisi psikologis anaknya akibat berulang kali berinteraksi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait. Dengan fakta bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan ini kepada empat korban secara bergiliran, Ndputriw menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Ia juga mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, guna memastikan adanya tindakan tegas dalam kasus serupa yang melibatkan pelaku di bawah umur.

Kasus yang dialami oleh anak Ndputriw menjadi studi kasus penting yang menyoroti tantangan dalam penanganan pelecehan seksual anak, khususnya ketika pelakunya juga di bawah umur. Ini adalah seruan untuk evaluasi menyeluruh terhadap kerangka hukum dan kebijakan yang ada, demi memastikan perlindungan yang efektif bagi korban dan penanganan yang tepat bagi pelaku, serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. Bagaimana sistem hukum dan perlindungan anak akan beradaptasi untuk menjawab tantangan kompleks ini menjadi pertanyaan krusial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean LPG 3 Kg di Tangsel Makan Korban, Menteri ESDM Minta Maaf

    Antrean LPG 3 Kg di Tangsel Makan Korban, Menteri ESDM Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Antrean panjang LPG 3 kg bersubsidi di Tangerang Selatan (Tangsel) memakan korban jiwa. Seorang warga Pamulang Barat, Yonih (62), meninggal dunia diduga karena kelelahan usai mengantre gas. Merespons kejadian ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. “Kami pemerintah pertama-tama memohon maaf kalau ini […]

  • Kondisi jalan putar balik depan Citywalk Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi, rusak dengan lubang dan gelombang, membahayakan pengendara sepeda motor, Senin (2/2/2026).

    Pengendara Harus Waspada, Jalan Putar Balik Depan Citywalk Lippo Cikarang Rusak Berat

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kondisi jalan putar balik depan Citywalk Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Jalan di titik U-turn tersebut dilaporkan berlubang, bergelombang, dan tidak rata, sehingga membahayakan pengendara yang melintas, khususnya sepeda motor, Senin (2/2/2026). Kerusakan jalan yang berada di salah satu kawasan ramai aktivitas ini membuat laju kendaraan melambat […]

  • Karangan bunga dari pengguna KRL korban tragedi Bekasi Timur mulai dirapihkan dan dipindahkan ke pinggir jalan. Videonya bikin haru warganet.

    Video Karangan Bunga Korban Tragedi KRL Bekasi Timur Dipindahkan, Tuai Haru Warganet

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pengguna media sosial TikTok membagikan momen menyentuh saat sejumlah karangan bunga untuk korban tragedi KRL di Stasiun Bekasi Timur mulai dipindahkan dan dirapihkan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026). Dalam video yang diunggah, terlihat beberapa karangan bunga yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk belasungkawa mulai dipindahkan ke pinggir pembatas jalan. Perekam video […]

  • Ppl b b y gee: Netizen Serius Bahas Unggahan Tak Terduga Susi Pudjiastuti

    Ppl b b y gee: Netizen Serius Bahas Unggahan Tak Terduga Susi Pudjiastuti

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengejutkan warganet dengan unggahan tak terduga di media sosial. Tulisan misterius, “Ppl b b y gee,” memancing reaksi kreatif dari netizen. Banyak yang mencoba menafsirkan maknanya sebelum Susi menjelaskan, “Cucu mainan hp.” Beberapa netizen menyusun teori lucu. Ada yang menganggap “Ppl” sebagai “Permasalahan Pagar Laut” […]

  • Jam kerja ASN di Kabupaten Bekasi selama Ramadan 1447 H/2026 dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

    Pemkab Bekasi Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Cek Selengkapnya

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah strategis untuk menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Meski durasi kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, pemerintah daerah menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa […]

  • Iring-iringan suporter Viking melakukan konvoi kemenangan Persib Bandung di kawasan Cikarang, Sabtu (23/5/2026).

    Euforia Persib Juara Membludak di Pertigaan Pilar Cikarang Utara, Polisi Turun Tangan Atur Arus Lalu Lintas

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Euforia kemenangan Persib Bandung kembali terasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satunya terlihat di kawasan Pertigaan Pilar, Cikarang Utara, pada Sabtu, 23 Mei 2026 malam. Ratusan suporter Persib tampak memadati jalan sambil melakukan konvoi dan merayakan keberhasilan tim kebanggaannya. Dalam video yang beredar di media sosial, para Bobotoh terlihat bersorak penuh […]

expand_less