INFO CIKARANG – Sebuah kasus pelecehan seksual yang sungguh memilukan terjadi di wilayah Bekasi. Seorang pria berinisial EH (52) yang tak lain adalah ayah kandung dari dua anak di bawah umur, tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap darah dagingnya sendiri sejak tahun 2016 hingga 2025.
Perbuatan biadab ini berlangsung di rumah mereka yang berada di Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kedua korban yang merupakan kakak beradik berinisial ER dan S akhirnya buka suara kepada sang ibu. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan ke pihak kepolisian pada 3 April 2025.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, tersangka EH melakukan aksinya dengan ancaman dan bujuk rayu. Korban diancam tidak akan dinafkahi, diusir dari rumah, dan bahkan diberikan uang Rp50.000 agar menuruti keinginan bejat pelaku. Tak hanya itu, EH juga memaksa korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan EH sebagai tersangka. Kini pelaku sedang dalam proses hukum dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang bisa membuatnya mendekam lama di balik jeruji besi.*