Pemdes, Lembaga Desa, dan Pemuda Cikarang Kota Sepakati Mekanisme Tenaga Kerja Lokal dan CSR
- account_circle Kurniawan
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Audiensi Pemuda dan Pemdes dan Lembaga Desa. Foto: istimewa
INFO CIKARANG – Pemerintah Desa Cikarang Kota bersama Forum Pemuda-Pemudi dan seluruh Lembaga Desa secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait mekanisme informasi lowongan kerja, penerbitan surat rekomendasi tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu (17/12/2025) Di Aula Kantor Desa Cikarang Kota.
Kesepakatan yang berlangsung di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini bertujuan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen perusahaan, sekaligus mewujudkan sistem informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Kepala Desa Cikarang Kota menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik nepotisme, diskriminasi, serta monopoli kepentingan pribadi dalam urusan ketenagakerjaan dan program CSR. Seluruh informasi lowongan kerja dari perusahaan diwajibkan melalui Kepala Desa sebagai pintu komunikasi resmi, kemudian diumumkan kepada Forum Pemuda dan Lembaga Desa.
Dalam kesepakatan tersebut juga diatur bahwa surat referensi tenaga kerja lokal hanya dapat diterbitkan oleh Kepala Desa dan harus ditandatangani bersama oleh Forum Pemuda serta seluruh Lembaga Desa, meliputi BPD, LPMD, Karang Taruna, dan BUMDes. Setiap calon tenaga kerja wajib melalui proses pendataan yang terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pelaksanaan program CSR perusahaan di Desa Cikarang Kota wajib diketahui dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa, Forum Pemuda, dan Lembaga Desa. Program CSR tidak diperbolehkan dilaksanakan secara sepihak atau tertutup, serta harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan dan beasiswa, penguatan UMKM, kegiatan sosial dan olahraga, serta pembangunan desa.
Melalui nota kesepakatan ini, para pihak juga bersepakat untuk mengumumkan secara terbuka hasil rekrutmen tenaga kerja dan realisasi program CSR kepada masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku.
Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku sejak ditandatangani dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak dalam pengelolaan tenaga kerja lokal dan program CSR di Desa Cikarang Kota, sebagai upaya mewujudkan tata kelola desa yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
- Penulis: Kurniawan



Saat ini belum ada komentar