Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

Zona 4A TPST Bantar Gebang Ditutup Usai Longsor Gunungan Sampah 50 Meter, Pemprov DKI Siapkan Lokasi Pembuangan Sementara

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • comment 0 komentar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau proses pencarian korban longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah pekerja.

INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah terjadi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter.

Insiden longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang Bekasi tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan data sementara, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor, sementara enam orang lainnya berhasil selamat dari kejadian tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penutupan Zona 4A dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu proses penanganan dan pemulihan area tersebut.

“Untuk sementara sambil menunggu zona 4A selesai ditangani, kami menyiapkan zona lain sebagai tempat pembuangan yang bersifat sementara,” kata Pramono dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Pemprov Siapkan Zona Alternatif Pembuangan Sampah

Agar layanan pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terganggu, pemerintah daerah telah menyiapkan beberapa zona lain di area TPST Bantar Gebang.

Zona tersebut akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah sementara dari Jakarta ke Bantar Gebang, sampai kondisi di Zona 4A dinyatakan aman kembali.

Menurut Pramono, langkah ini penting karena volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap hari sangat besar.

Saat ini, jumlah sampah harian dari Jakarta diperkirakan mencapai 7.400 hingga 8.000 ton per hari, sehingga diperlukan pengaturan baru agar seluruh sampah tidak langsung diarahkan ke satu lokasi saja.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

RDF Plant Rorotan Dipercepat Beroperasi

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara.

Fasilitas tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari setelah beroperasi secara penuh.

“Kami berharap proses commissioning di Rorotan segera selesai sehingga fasilitas ini bisa segera beroperasi normal,” ujar Pramono.

Menteri Lingkungan Hidup Beri Peringatan Keras

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang sebagai peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurutnya, sistem pengelolaan yang masih menggunakan metode open dumping berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan warga maupun pekerja.

Ia menegaskan bahwa metode tersebut sebenarnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kondisi ini bukan hanya berisiko longsor susulan, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sangat besar,” kata Hanif.

Gunung Sampah Puluhan Tahun

Hanif menyebut TPST Bantar Gebang saat ini menampung sekitar 80 juta ton sampah yang telah terakumulasi selama lebih dari 37 tahun.

Karena itu, tragedi ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memulai proses penyelidikan terkait insiden longsor sampah mematikan di Bantar Gebang.

Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buruh bersiap menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, 15 Januari 2026.

    Buruh Siap Demo Lagi 15 Januari, Tak Hanya Tuntut Perihal Upah Minimum

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Para buruh bakal kembali turun ke jalan pada 15 Januari 2026, dengan lokasi aksi di depan Gedung DPR RI. Demo kali ini masih terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di beberapa wilayah Jawa Barat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai […]

  • Gara-gara Dendam Asmara, Sekelompok Pemuda Serang Rumah Korban di Cikarang Jati

    Gara-gara Dendam Asmara, Sekelompok Pemuda Serang Rumah Korban di Cikarang Jati

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus perampokan dan pembacokan dengan modus mengetuk pintu di tengah malam terjadi di Jalan Kongsi Jagawana, Kampung Cikarang Jati, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Bekasi. Insiden ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dan kini polisi telah menangkap dua orang pelaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary […]

  • Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    Menaker Resmi Hapus Batas Usia dalam Lowongan Kerja, Diskriminasi Rekrutmen Dilarang

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Yassierli menegaskan, keputusan ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminatif dalam […]

  • Anggaran Membengkak, INKASTRA Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Korupsi Jembatan Muaragembong

    Anggaran Membengkak, INKASTRA Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Korupsi Jembatan Muaragembong

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Muaragembong, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi, pada Jum’at (10/01/205). Muhammad Romdon selaku koordinator aksi mengungkapkan, proyek pembangun jembatan penghubung yang berada di kecamatan Muaragembong ini memakan angka […]

  • Absen di Apel Perdana, Bupati Bekasi Tampak Hadiri Halal Bihalal Tingkat Jabar

    Absen di Apel Perdana, Bupati Bekasi Tampak Hadiri Halal Bihalal Tingkat Jabar

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tampak hadir dalam kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal bersama Gubernur Jawa Barat dan 26 kepala daerah lainnya di Lembur Pakuan, Subang, Rabu (9/4/2025). Acara ini jadi ajang mempererat sinergi lintas wilayah, membangun kolaborasi, sekaligus menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang lebih maju dan berkelanjutan. […]

  • Viral! Pria Ngamuk di Lokasi Bimbel Bekasi, Tantang Dilaporkan Polisi

    Viral! Pria Ngamuk di Lokasi Bimbel Bekasi, Tantang Dilaporkan Polisi

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk di tempat bimbingan belajar (bimbel) di kawasan Titian Indah, Kota Bekasi, menjadi viral di media sosial. Insiden itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sore hari. Dalam video tersebut, pria berkacamata dan mengenakan kaos putih terlihat masuk ke lokasi dengan emosi tinggi. Ia pun memaksa masuk […]

expand_less