Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

PMII Bekasi Soroti TPS Ilegal Lippo Cikarang, Ada Dugaan Oknum Terlibat?

PMII Bekasi Soroti TPS Ilegal Lippo Cikarang. /Foto: Info Cikarang

INFO CIKARANG – Terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Pengurus Cabang Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan audiensi dengan Polres Metro Bekasi pada Selasa (11/02/2025). Faisal selaku Ketua Cabang PMII kabupaten Bekasi mengatakan, Audiensi itu dilakukan sebagai respon PMII dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup khususnya di kabupaten Bekasi.

Pasalnya, sejauh ini Polres Metro Bekasi tidak ada transparansi sudah sejauh mana kasus itu ditangani, serta masih belum adanya titik terang dalam menemukan siapa pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan dengan membuang sampah di TPS ilegal tersebut. Apalagi perbuatan itu sudah jelas sekali melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Pasal 40 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dalam hal ini kami mendorong secara penuh Polres Metro Bekasi khususnya Reserse Kriminal (Reskrim) agar segera menyelesaikan penanganan secara cepat untuk mengusut tuntas serta menindak tegas pihak yang memang melakukan kejahatan lingkungan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Faisal.

Dalam audiensi tersebut di hadiri oleh Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, dan juga KBO pihaknya menanyakan dari hasil observasi nya di lapangan mengapa segel yang dipasang oleh Polres Metro Bekasi dicopot dan diganti dengan segel Dinas Lingkungan Hidup.

“Segel polisi itu dicabut karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengadu dengan pihak terkait, yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut, namun kami dapat pastikan proses penyelidikan tetap berjalan hingga kasus ini menemukan titik terang,” tutur Darius selaku Reskrim.

Selanjutnya, Faisal juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan ujuk rasa di kantor Lippo Cikarang, karna dari hasil investigasi, pihaknya menduga kuat Okum yang membuang sampah di TPS ilegal yang mencemari lingkungan itu dari pihak Lippo, pihaknya mendorong Lippo Group untuk bertanggungjawab secara penuh dalam melakukan evakuasi sampah dengan secepat-cepatnya.

Pasalnya dari hasil wawancara di lapangan juga proses evakuasi itu memakan waktu yang sangat lama yaitu 3 bulan, dan yang menjadi kejanggalan dalam proses evakuasi pembuangan sampah dari TPS ilegal Lippo ke Burangkeng itu memakai mobil Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan sebelum evakuasi sampah tersebut adanya tender kepada pihak ketiga yang dimenangkan oleh PT edoya teknologi seharusnya itu sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak yang memenangkan tender tersebut.

“Jelas sekali dari hasil investigasi dan kajian, kami menduga kuat oknum yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut dari pihak Lippo, maka kemudian kami mendesak pihak Lippo group untuk segera mempercepat proses evakuasi sampah itu,agar pencemaran lingkungan tersebut tidak terlalu lama dibiarkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *