Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Muaragembong
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month 14 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Peredaran obat terlarang Daftar G di pesisir Bekasi diungkap polisi.
INFO CIKARANG — Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi.
Seorang pria berusia 28 tahun diamankan dalam operasi yang digelar di Kampung Gaga, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kamis (11/12/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Personel Subnit I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP M. Jamaludin, S.H., M.Si.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan tersangka berinisial AAS, warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran obat keras tanpa izin.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 70 strip obat daftar G jenis Tramadol dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam, serta dompet dan kartu identitas milik tersangka.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar