Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Puluhan Bangli Dibongkar Pemkab Bekasi, Bendung Srengseng Hulu Siap Dibangun

INFO CIKARANG – emerintah Kabupaten Bekasi melakukan langkah tegas dengan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai dan lahan proyek strategis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko banjir dan mempercepat pembangunan infrastruktur penting seperti Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Penertiban dilakukan secara serentak di beberapa lokasi strategis, antara lain:

Kelurahan Setia Asih: 17 bangunan dibongkar untuk menata kawasan sekaligus mengurangi potensi banjir.

Cikarang Utara, Cibitung, dan Cikarang Barat: 37 bangunan liar dibongkar di atas lahan proyek nasional.

Tindakan ini melibatkan lebih dari 380 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah dinas terkait. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya.

Pembongkaran bangunan di Kelurahan Setia Asih tidak hanya bertujuan mencegah banjir, tetapi juga untuk memperindah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi. “Setia Asih adalah wajah Kabupaten Bekasi. Maka, wilayah ini harus terlihat tertib dan bersih,” ujar Lurah Setia Asih, Dede Firmansyah.

Selain itu, Dede menambahkan bahwa kelurahannya juga akan memperbaiki jalan lingkungan yang selama ini dikeluhkan warga agar mobilitas dan ekonomi lokal bisa meningkat.

Proyek pembangunan Bendung Srengseng Hulu (BSH) di Kali Cikarang menjadi salah satu prioritas nasional. Pembangunan ini diyakini akan memperkuat sistem irigasi dan ketahanan pangan, terutama untuk wilayah utara Kabupaten Bekasi seperti Sukawangi, Tambelang, hingga Muaragembong.

Menurut Surya Wijaya, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah mengirim tiga kali surat peringatan sejak Februari 2025 dan memberikan kesempatan bagi warga untuk membongkar bangunan secara mandiri. Puing sisa pembongkaran akan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, penyidik dari BBWS Citarum, Joko Dwi Priyono, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan proyek selama ini telah ditempati bangunan tanpa izin, yang menyebabkan penyumbatan aliran air dan memperparah banjir di wilayah Bekasi.

Penertiban bangunan liar ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
– Permendagri No. 26 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2023 tentang penegakan ketertiban umum.
– Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
– SK Menteri PUPR No. 2766/KPTS/M/2024 tentang pemanfaatan Sungai CBL untuk proyek infrastruktur.
– Surat Teknis PU Bekasi: PU.02.04/185/DSDABMBK/2025.

Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan lintas sektor, pembangunan Bendung Srengseng Hulu dan normalisasi sungai CBL diharapkan berjalan lancar dan membawa dampak jangka panjang dalam hal mitigasi banjir, peningkatan produksi pertanian, dan tata kelola ruang wilayah Bekasi yang lebih baik.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *