INFO CIKARANG – Gagsan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam masuk anak sekolah mulai pukul 06.00 WIB belum dapat dijalankan di Kabupaten Bekasi. Wacana tersebut kini sedang dalam tahap pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sambil menunggu arahan resmi dari tingkat provinsi.
Penyesuaian terhadap kebijakan tersebut dianggap perlu, mengingat perbedaan kondisi sosial dan geografis antar wilayah. Rencana perubahan waktu belajar siswa ini disebut masih memerlukan kajian menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun sosial, terutama terkait kesiapan siswa dan orang tua.
Sebagaimana dinyatakan Bupati Bekasi, sebelum keputusan diambil masih akan dilakukan komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat. Hingga saat ini, surat edaran terkait kebijakan tersebut juga masih dalam proses, sehingga pelaksanaan belum dapat dilakukan di tingkat kabupaten.
Pandangan masyarakat, khususnya para wali murid, juga dipandang penting sebelum kebijakan diterapkan. Jika diterapkan secara tergesa-gesa, kekhawatiran mengenai efektivitas belajar dan kenyamanan siswa bisa saja muncul, apalagi dalam situasi di mana pukul 07.00 WIB sudah dianggap waktu normal untuk memulai pelajaran.
Usulan Gubernur Dedi Mulyadi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui akun media sosial resminya, di mana kebijakan masuk sekolah lebih pagi disebut sebagai kompensasi dari tambahan hari libur pada Sabtu. Dengan demikian, waktu belajar yang lebih awal dianggap sebagai solusi untuk memberi waktu istirahat yang lebih panjang bagi siswa.
Akan tetapi, berdasarkan aturan yang berlaku, gubernur hanya memiliki kewenangan mengatur jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK. Sementara itu, pengelolaan sekolah dasar dan menengah pertama tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Bekasi.
Oleh sebab itu, pelaksanaan kebijakan ini masih belum bisa diberlakukan secara serentak di seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi, hingga pembahasan lanjutan dilakukan bersama pihak terkait.*