Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Sebut Dedi Mulyadi Otoriter dalam Penertiban Bangunan Liar, Kades Srijaya Minta Maaf

Kades Srijaya Minta Maaf Kepada Gubernur Dedi Mulyadi. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kepala Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Canih Hermansyah, akhirnya meminta maaf kepada Gubernur Dedi Mulyadi setelah sebelumnya menyebut tindakan penertiban bangunan liar di Bantaran Kali Sepak sebagai tindakan otoriter. Permintaan maaf ini disampaikannya pada 15 Maret 2025, usai mengetahui bahwa gubernur akan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak.

Dalam video yang beredar, Canih menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dedi Mulyadi.

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Canih Hermansyah bersama masyarakat Desa Srijaya yang terdampak bongkaran liar, mengucapkan terima kasih kepada Kang Dedi. Awalnya saya menyebut beliau otoriter, tetapi ternyata ada kebaikan di balik itu semua. Alhamdulillah, Kang Dedi berjanji mengganti kerugian warga. Sekali lagi saya mohon maaf,” ujarnya.

Kronologi Penggusuran Bangunan Liar di Desa Srijaya

Sebelumnya, pembongkaran bangunan liar di bantaran Kali Sepak dilakukan pada 14 Maret 2025 di bawah kepemimpinan langsung Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, langkah ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga karena dianggap dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

Sejumlah warga yang tinggal dan berdagang di lokasi itu mengaku terkejut saat bangunan mereka dibongkar mendadak. Salah satu warga, Wana (55), seorang pedagang sate, mengaku sudah 45 tahun berjualan di lokasi tersebut dan tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum penggusuran.

“Saya tahunya penggusuran dilakukan setelah Lebaran, sekitar 10 April. Tapi tiba-tiba bangunan dibongkar hari ini. Gak ada surat pemberitahuan, tahu-tahu barang harus dikeluarin,” kata Wana.

Hal serupa disampaikan oleh Munadi (60), warga yang sudah tinggal di lokasi itu sejak 1995. Ia menyebut tidak pernah menerima surat peringatan sebelum penggusuran.

“Kami rakyat gak menolak digusur, yang penting dibikin enak seperti apa. Kalau memang ada kompensasi, semoga jelas mekanismenya,” ujar Munadi yang sempat mendatangi kantor kecamatan untuk mencari solusi.

Sebelum akhirnya meminta maaf, Kades Canih Hermansyah sempat melontarkan kritik terhadap cara gubernur melakukan penggusuran.

“Saya bukan menolak pembangunan, tapi prosedurnya harus jelas. Ini negara hukum, harus ada pemberitahuan resmi, teguran pertama, kedua, ketiga, serta sosialisasi ke warga,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa tindakan gubernur yang langsung melakukan eksekusi tanpa prosedur yang jelas terkesan otoriter.

“Gubernur ini seperti bertindak semaunya sendiri, tanpa melihat situasi masyarakat. Setidaknya lakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga dulu,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan warga, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan bahwa normalisasi sungai dan pembongkaran bangunan liar sudah menjadi bagian dari programnya.

“Memang ada penolakan, tapi akhirnya warga menerima. Soal ganti rugi, akan kita hitung berdasarkan nilai bangunan yang dibongkar,” ujar Dedi.

Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai dan mencegah banjir. Ia pun menegaskan bahwa semua bangunan liar yang berdiri di sepanjang sungai akan ditertibkan.

Dengan adanya janji kompensasi dari pemerintah, diharapkan warga yang terdampak bisa mendapatkan solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *