Sidang Ade Kuswara Kunang Memanas, Abah Kunang Emosi Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan: Itu Hasil Usaha Limbah
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- comment 0 komentar

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Negeri Bandung yang turut membahas perhiasan sitaan KPK.
INFO CIKARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/6/2026).
Sidang kali ini diwarnai momen emosional ketika H.M. Kunang atau yang akrab disapa Abah Kunang meminta agar sejumlah perhiasan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan.
Perhiasan tersebut diketahui merupakan milik Kartika Sari, istri H.M. Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara Kunang.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah S.H., mengatakan fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa perhiasan tersebut berasal dari hasil usaha limbah yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.
“Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah usai sidang.
Dalam persidangan, Kartika Sari juga memberikan keterangan mengenai sumber penghasilan keluarga.
Saat ditanya kuasa hukum mengenai penghasilan H.M. Kunang setiap bulan, Kartika menyebut suaminya memperoleh pendapatan sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per bulan dari usaha limbah yang dijalankan.
Ketika ditanya mengenai asal-usul perhiasan yang disita KPK, Kartika menjawab bahwa seluruhnya dibeli menggunakan hasil usaha tersebut.
“Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu,” ujar Kartika di hadapan majelis hakim.
Selain menyoroti penyitaan perhiasan, tim kuasa hukum juga kembali mempertanyakan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang.
Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau penyidik KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan guna memberikan penjelasan secara utuh mengenai rangkaian OTT.
“Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan,” katanya.
Ia menilai terdapat sejumlah prosedur, termasuk administrasi dan waktu pelaksanaan OTT, yang perlu diuji melalui proses persidangan.
Andriansyah menambahkan, majelis hakim tidak menolak permintaan tersebut, namun menyerahkan keputusan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan pembuktian dari pihak jaksa telah dianggap cukup.
“Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup,” ujar Ade Azharie.
Menurutnya, agenda persidangan berikutnya merupakan kesempatan bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan, termasuk apabila ingin menghadirkan pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, Kartika Sari, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas SDA BMBK Tenny Intania, perwakilan Lippo Cikarang Ruli Oktaviani, sopir H.M. Kunang bernama Willi, kakak Ade Kuswara Kunang yakni Budi Utomo, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Romli Romliandi, serta seorang staf perusahaan kontraktor milik Sarjan.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar