UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik! Ini Detailnya
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 13 Des 2024
- comment 0 komentar

UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik.
INFO CIKARANG- Kabar baik untuk para pekerja di Kabupaten Bekasi! Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.558.515,10. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Nur Hidayah Setyowati, SE, MM, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi.
Detail Kenaikan dan Proses Penetapan
Nilai UMK tahun 2025 dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp5.219.263, kenaikan 6,5% menghasilkan tambahan sebesar Rp339.252,10.
Hasil rapat ini menghasilkan beberapa poin penting:
Penyesuaian UMK Berdasarkan Regulasi: Kenaikan UMK mengacu pada regulasi nasional.
Kenaikan 6,5%: Total UMK menjadi Rp5.558.515,10.
Sikap APINDO: Perwakilan pengusaha, APINDO, memilih tidak menyatakan sikap menolak atau menerima, menyerahkan keputusan kepada Dewan Pengupahan.
Kesepakatan Dewan Pengupahan: Nilai UMK yang disepakati akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.
Pembahasan UMSK Masih Berlanjut: Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ini dilanjutkan pada 13 Desember 2024.
Aksi Solidaritas Buruh
Menariknya, ratusan buruh dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan turut mengawal rapat ini. Mereka berharap keputusan ini bisa membawa kesejahteraan lebih baik bagi pekerja.
Meskipun rapat berlangsung cukup ketat, suasana tetap kondusif hingga akhir. “Kenaikan ini adalah langkah positif, tapi kami tetap akan mengawal pembahasan UMSK besok,” ujar salah satu perwakilan buruh.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan buruh Kabupaten Bekasi meningkat, terutama di tengah tuntutan hidup yang semakin tinggi. Sementara itu, para pengusaha berharap kenaikan ini tetap bisa mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi daerah.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar