Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar

Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.
INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah.
Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat.
Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Lokasi parkir resmi ditetapkan oleh pemda dan dikelola petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi.
Seluruh hasil pungutan parkir resmi wajib disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Sebaliknya, parkir yang dikelola tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu tergolong ilegal dan melanggar hukum.
Bisa Dijerat Pasal Pemerasan
Secara pidana, jukir liar dapat dikenai sanksi berat apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.
Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana pengendara dipaksa membayar tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Masuk Kategori Pungutan Liar
Selain itu, pungutan parkir tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan, meskipun pelakunya bukan pejabat negara.
Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.
Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli di daerah untuk menindak berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk parkir liar.
Penindakan di Lapangan
Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap jukir liar.
Bahkan, beberapa daerah mulai menyiapkan proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir ilegal yang meresahkan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar