Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah.

Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat.

Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Lokasi parkir resmi ditetapkan oleh pemda dan dikelola petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Seluruh hasil pungutan parkir resmi wajib disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, parkir yang dikelola tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu tergolong ilegal dan melanggar hukum.

Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Secara pidana, jukir liar dapat dikenai sanksi berat apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana pengendara dipaksa membayar tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masuk Kategori Pungutan Liar

Selain itu, pungutan parkir tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan, meskipun pelakunya bukan pejabat negara.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli di daerah untuk menindak berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Penindakan di Lapangan

Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap jukir liar.

Bahkan, beberapa daerah mulai menyiapkan proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembegalan terjadi di Jalan Baru Tanggul, Kaliabang, Bekasi Utara, Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

    Diduga Jadi Korban Begal, Driver Grab Diserang Dua Pemuda di Jalan Baru Tanggul Kaliabang

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pembegalan terjadi di Jalan Baru Tanggul, Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, pada Jum’at (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Korban diketahui seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online Grab. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban baru saja menyelesaikan orderan penumpang dari Rumah Sakit Harmoni dan berniat […]

  • Kabupaten Bekasi Tempati Peringkat Kedua pada MTQH Jawa Barat 2025, 18 Medali Dibawa Pulang

    Kabupaten Bekasi Tempati Peringkat Kedua pada MTQH Jawa Barat 2025, 18 Medali Dibawa Pulang

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pada penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-39 tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2025, Kabupaten Bekasi berhasil mencatatkan posisi sebagai juara kedua terbaik. Kegiatan ini berlangsung di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025. Jumlah poin yang berhasil dikumpulkan oleh kontingen Kabupaten Bekasi mencapai 513 […]

  • Banjir Parah di Kabupaten Bekasi! 12 Kecamatan Terendam, Ketinggian Air Capai 2,3 Meter

    Banjir Parah di Kabupaten Bekasi! 12 Kecamatan Terendam, Ketinggian Air Capai 2,3 Meter

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banjir besar kembali melanda Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/3/2025) setelah hujan deras mengguyur sejak malam sebelumnya. Sebanyak 36 titik di 24 desa/kelurahan di 12 kecamatan terendam air, dengan beberapa lokasi mengalami banjir hingga 2,3 meter! Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, banjir terjadi akibat meluapnya sungai setelah curah hujan tinggi. […]

  • Usai pembegalan, kondisi TKP di Desa Sukamurni terekam warga.

    Pasangan Muda Jadi Korban Begal di Sukakarya, Korban Luka Bacok dan Kehilangan Motor

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi pembegalan menimpa sepasang kekasih di Jalan Kampung Pamahan Inpres RT 01/05, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (31/12/2025). Peristiwa tersebut diketahui dari keterangan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan sempat merekam kondisi tempat kejadian perkara (TKP) usai insiden berlangsung. Menurut keterangan warga, situasi di lokasi saat kejadian […]

  • Petugas membawa berkas dan barang bukti saat pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

    Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi Naik ke Tahap II, Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pelimpahan atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan […]

  • Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry di Cikarang Pusat.

    Kasus Koperasi Karyawan Epson Makin Panas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penggelapan dan Tegaskan Kepengurusan Masih Sah

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polemik yang melibatkan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan penggelapan dalam jabatan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini pihak yang dituding memberikan bantahan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso, Mohammad Surahmat, menyatakan sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, […]

expand_less