Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah.

Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat.

Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Lokasi parkir resmi ditetapkan oleh pemda dan dikelola petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Seluruh hasil pungutan parkir resmi wajib disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, parkir yang dikelola tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu tergolong ilegal dan melanggar hukum.

Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Secara pidana, jukir liar dapat dikenai sanksi berat apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana pengendara dipaksa membayar tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masuk Kategori Pungutan Liar

Selain itu, pungutan parkir tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan, meskipun pelakunya bukan pejabat negara.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli di daerah untuk menindak berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Penindakan di Lapangan

Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap jukir liar.

Bahkan, beberapa daerah mulai menyiapkan proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepadatan kendaraan di simpang SGC Cikarang saat arus balik Lebaran.

    Arus Balik Lebaran 2026, Simpang SGC Cikarang Dipadati Pemudik

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kondisi lalu lintas di simpang SGC, tepatnya di Jalan RE Martadinata, terpantau ramai dan mengalami kemacetan pada arus balik Lebaran 2026 Minggu, (29/3/2026). Kepadatan ini dipicu oleh tingginya volume kendaraan pemudik yang kembali dari kampung halaman menuju kawasan industri dan permukiman di Cikarang dan sekitarnya. Titik Simpang Jadi Titik Kepadatan Simpang SGC […]

  • Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan terduga penjual obat keras ilegal golongan G di Desa Sukajaya, Cibitung.

    Polsek Cikarang Barat Bongkar Penjualan Obat Keras Ilegal di Cibitung, Seorang Pria Diamankan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.56 WIB, di […]

  • PPN 12% Mulai 2025, Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena Dampaknya?

    PPN 12% Mulai 2025, Apa Saja Barang dan Jasa yang Kena Dampaknya?

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. Barang dan Jasa Premium Jadi Sasaran Utama Tenang, nggak semua barang dan jasa bakal […]

  • Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah oleh Orang Tuanya di Tambun

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah oleh Orang Tuanya di Tambun

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang bocah laki-laki berusia lima tahun ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang juru parkir yang curiga melihat seorang pria memanggul bungkusan sarung hitam dan meletakkannya di lokasi tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro […]

  • Terungkap! Motif 5 Pelaku Habisi Nenek Pemilik Warung di Bekasi

    Terungkap! Motif 5 Pelaku Habisi Nenek Pemilik Warung di Bekasi

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku yang diduga membunuh seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi. Kasus ini terjadi pada Senin (10/2) dan bermula dari aksi perampokan yang berujung maut. Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, kelima pelaku yang terlibat dalam aksi keji ini adalah […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jabar.

    Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Mengarah ke Eksekutif, Asep Surya Atmaja Dijadwalkan Diperiksa

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan penyelewengan tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak lagi hanya memfokuskan penyelidikan pada unsur legislatif, tetapi mulai mengarah ke ranah eksekutif pemerintahan daerah. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga […]

expand_less