Breaking News
light_mode

Buruh Jakarta Desak Prabowo Turun Tangan Soal UMP 2026, Nilai Kenaikan Terlalu Rendah

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KSPI meminta Presiden Prabowo turun tangan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

KSPI meminta Presiden Prabowo turun tangan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.

KSPI menilai besaran UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terlalu rendah dan tidak mencerminkan tingginya biaya hidup di Ibu Kota.

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar merevisi UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan, serta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Harus dipanggil oleh Presiden, setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden, agar Gubernur DKI Jakarta mengubah UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL,” kata Said Iqbal dikutip Kamis, (8/1/2026)

Menurut Said Iqbal, keterlibatan langsung Presiden diperlukan karena upaya dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan belum membuahkan hasil.

Ia menyebut pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro tidak efektif menyelesaikan persoalan upah minimum di Jakarta.

“Wamen dan Menaker memang sudah enggak ada manfaat. Sudahlah Pak Wamen, Pak Menaker, hentikan sandiwara-sandiwara ini,” ujarnya.

KSPI juga menilai penetapan UMP Jakarta 2026 di kisaran Rp 5,7 jutaan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta.

Said Iqbal bahkan menyebut upah pekerja di Jakarta kalah dibanding buruh pabrik di kawasan industri Karawang dan Bekasi.

“Tidak masuk akal upah para pekerja di gedung-gedung pencakar langit kalah dengan pabrik panci di Karawang dan pabrik plastik di Bekasi,” katanya.

Selain soal besaran upah, KSPI mengkritisi kebijakan insentif non-tunai yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta.

Said Iqbal meminta insentif tersebut dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk uang tunai yang langsung diterima buruh.

“Kalau mau diberikan insentif, bentuknya subsidi upah, transfer uang tunai,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menawarkan insentif tambahan di luar UMP, seperti transportasi gratis Transjakarta, subsidi air bersih, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis bagi buruh yang belum ditanggung perusahaan.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less