KPK Pastikan Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK memastikan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex akan segera dilakukan.
INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akan segera dilakukan.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Namun, waktu pasti penahanan masih menunggu perkembangan teknis penyidikan.
“Terkait penahanan, tentu akan kami sampaikan perkembangannya. Prinsipnya, KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif, sehingga penahanan akan dilakukan secepatnya,” ujar Budi Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara kuota haji ini,” jelas Budi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dengan status saksi.
Keduanya juga sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri sebagai bagian dari upaya penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar