Luluk Nur Hamidah PKB Dukung Proses Hukum Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- comment 0 komentar

Luluk Nur Hamidah memberikan pernyataan dukungan terhadap proses hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
INFO CIKARANG – Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Pansus Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Luluk menilai penetapan tersangka ini menegaskan bahwa peringatan Pansus Haji selama ini bukan tanpa dasar.
Menurutnya, temuan Pansus sebelumnya menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, terutama pada kuota tambahan.
“Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah,” kata Luluk, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Ia menekankan, proses hukum yang berjalan bukan sekadar urusan individu, tetapi bagian dari upaya negara menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik.
Luluk menegaskan setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji harus dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap amanat negara.
KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski begitu, keduanya belum ditahan. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap kooperatif.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar