Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penjeratan hukum terhadap Pandji, lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak dapat diterapkan secara surut.

Mahfud menjelaskan, materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru resmi berlaku. Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut masih tunduk pada ketentuan hukum pidana lama.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti, yakni hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu dilakukan,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana harus merujuk pada waktu pertama kali pernyataan tersebut diucapkan di hadapan publik, bukan pada waktu penayangan ulang atau distribusi karya tersebut di platform lain.

Penayangan di Netflix Tak Ubah Status Hukum

Mahfud juga menanggapi soal penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026, yang sempat memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, penayangan ulang tersebut tidak mengubah fakta hukum mengenai waktu terjadinya perbuatan.

“Yang menjadi titik penentu adalah kapan materi itu pertama kali diucapkan, bukan kapan ditayangkan atau disebarluaskan kembali,” jelas Mahfud.

Dengan dasar tersebut, ia memastikan Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana terkait materi Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut berada di luar jangkauan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

“Secara hukum pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar untuk mempidanakannya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Pandji Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pihak pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka juga menilai konten tersebut tidak sejalan dengan etika kebangsaan dan dapat menyinggung kehormatan pejabat negara.

Meski demikian, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang proses pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan hukum pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Joan Mir dan Luca Marini Sambangi Cikarang, Dua Pembalap MotoGP Ini Sapa Fans

    Joan Mir dan Luca Marini Sambangi Cikarang, Dua Pembalap MotoGP Ini Sapa Fans

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Joan Mir dan Luca Marini, yang merupakan dua pembalap MotoGP dari Honda Racing Team, beberapa waktu lalu datang menyapa langsung fans mereka di Astra Honda Motor Safety Riding and Training Center (AHM-STRC), Deltamas, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/2/2025). Kegiatan sapa fans ini diinformasikan didatangi oleh 500 pemilik Honda PCX, yang tergabung dalam komunitas […]

  • Sejumlah pemilik lahan di Desa Kertarahayu, Setu, menyatakan keberatan atas rencana eksekusi tanah untuk proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 Selatan.

    Warga Kertarahayu Tolak Eksekusi Lahan Tol Japek 2 Selatan, Nilai Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sejumlah pemilik lahan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi tanah mereka untuk pembangunan proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 Selatan. Pemilik lahan, Namah dan Wandi, melalui perwakilan keluarga Asep Suwandi menegaskan penolakan tersebut dilakukan karena belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi serta mekanisme pembayaran lahan yang terdampak […]

  • Berkedok Konter HP, Ruko di Babelan Ternyata Pabrik Narkoba!

    Berkedok Konter HP, Ruko di Babelan Ternyata Pabrik Narkoba!

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Sebuah ruko di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang tampak seperti konter HP biasa, ternyata menyimpan bisnis haram. Ruko tersebut digerebek polisi karena digunakan sebagai pabrik rumahan tembakau sintetis dengan total produksi mencapai 612 kg! Lebih lanjut, penggerebekan konter HP tersebut dilaksanakan pada 6 Januari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan dari penyergapan tersebut dua […]

  • Masa Khidmat KNPI Bekasi Hampir Berakhir, GP Ansor Serukan Segera Gelar RAPIMDA!

    Masa Khidmat KNPI Bekasi Hampir Berakhir, GP Ansor Serukan Segera Gelar RAPIMDA!

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masa Khidmat KNPI Kabupaten Bekasi segera habis, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) ANSOR Kabupaten Bekasi mendorong untuk segera melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) sebagai tahapan menuju Musyawarah Daerah (MUSDA). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS. 37/SEK/KNPI-JB/XI/2023 tentang susunan personalia DPD KNPI Kabupaten Bekasi Hasil Musyawarah Luar Biasa yang di keluarkan […]

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA Burangkeng

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menetapkan SDS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penetapan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, di mana ditemukan […]

  • Dipicu Api Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas di Kawasan MM2100 Bekasi

    Dipicu Api Cemburu, Suami Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas di Kawasan MM2100 Bekasi

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Rasa cemburu buta membawa petaka. Seorang pria berinisial MW alias O (37) tewas ditikam oleh TB (40), suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhannya. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Danau Pond 1, Kawasan Industri MM2100, Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/10/2025). Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro, […]

expand_less