Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026
- comment 0 komentar

Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.
INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penjeratan hukum terhadap Pandji, lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak dapat diterapkan secara surut.
Mahfud menjelaskan, materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru resmi berlaku. Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut masih tunduk pada ketentuan hukum pidana lama.
“Dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti, yakni hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu dilakukan,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana harus merujuk pada waktu pertama kali pernyataan tersebut diucapkan di hadapan publik, bukan pada waktu penayangan ulang atau distribusi karya tersebut di platform lain.
Penayangan di Netflix Tak Ubah Status Hukum
Mahfud juga menanggapi soal penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026, yang sempat memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, penayangan ulang tersebut tidak mengubah fakta hukum mengenai waktu terjadinya perbuatan.
“Yang menjadi titik penentu adalah kapan materi itu pertama kali diucapkan, bukan kapan ditayangkan atau disebarluaskan kembali,” jelas Mahfud.
Dengan dasar tersebut, ia memastikan Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana terkait materi Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut berada di luar jangkauan ketentuan pidana dalam KUHP baru.
“Secara hukum pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar untuk mempidanakannya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Pandji Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.
Pihak pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka juga menilai konten tersebut tidak sejalan dengan etika kebangsaan dan dapat menyinggung kehormatan pejabat negara.
Meski demikian, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang proses pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru.
Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan hukum pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar