Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan penjeratan hukum terhadap Pandji, lantaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 tidak dapat diterapkan secara surut.

Mahfud menjelaskan, materi Mens Rea direkam dan disampaikan Pandji pada Desember 2025, atau sebelum KUHP baru resmi berlaku. Dengan demikian, peristiwa hukum tersebut masih tunduk pada ketentuan hukum pidana lama.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex temporis delicti, yakni hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku pada saat peristiwa itu dilakukan,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa penentuan dapat atau tidaknya suatu perbuatan dipidana harus merujuk pada waktu pertama kali pernyataan tersebut diucapkan di hadapan publik, bukan pada waktu penayangan ulang atau distribusi karya tersebut di platform lain.

Penayangan di Netflix Tak Ubah Status Hukum

Mahfud juga menanggapi soal penayangan Mens Rea di platform Netflix pada Januari 2026, yang sempat memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, penayangan ulang tersebut tidak mengubah fakta hukum mengenai waktu terjadinya perbuatan.

“Yang menjadi titik penentu adalah kapan materi itu pertama kali diucapkan, bukan kapan ditayangkan atau disebarluaskan kembali,” jelas Mahfud.

Dengan dasar tersebut, ia memastikan Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum pidana terkait materi Mens Rea. Mahfud menilai materi tersebut berada di luar jangkauan ketentuan pidana dalam KUHP baru.

“Secara hukum pidana, itu tidak bisa diproses. Tidak ada dasar untuk mempidanakannya,” tegas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Pandji Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui materi stand up comedy Mens Rea.

Pihak pelapor menilai materi tersebut mengandung unsur penghinaan, memicu kegaduhan di tengah masyarakat, serta berpotensi menimbulkan perpecahan. Mereka juga menilai konten tersebut tidak sejalan dengan etika kebangsaan dan dapat menyinggung kehormatan pejabat negara.

Meski demikian, dengan penjelasan Mahfud MD, peluang proses pidana terhadap Pandji dinilai sangat kecil, khususnya dalam konteks penerapan KUHP baru.

Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan hukum pidana, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merayakan 7 Tahun Perjalanan, Ayola Hotel Lippo Cikarang Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

    Merayakan 7 Tahun Perjalanan, Ayola Hotel Lippo Cikarang Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke-7, Ayola Hotel Lippo Cikarang menggelar acara syukuran bersama seluruh staf serta kegiatan sosial berupa santunan anak yatim. Acara ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan, diawali dengan doa bersama serta prosesi potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas pencapaian dan perjalanan hotel selama tujuh tahun terakhir. […]

  • Sebanyak 5.496 pasutri di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang 2025, dengan 5.365 perkara telah diputus Pengadilan Agama Cikarang.

    5.496 Pasutri di Kabupaten Bekasi Bercerai Sepanjang 2025, Judi Online Muncul Jadi Pemicu Baru

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pengadilan Agama Cikarang mencatat sebanyak 5.496 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bekasi mengajukan gugatan cerai sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 5.365 perkara telah diputuskan. Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengatakan bahwa faktor ekonomi dan perselisihan rumah tangga masih menjadi penyebab utama perceraian. Namun, pihaknya juga menemukan tren baru yang kini […]

  • Kebakaran hanguskan tiga ruko di kawasan Pasar Baru Bekasi.

    Disambar Petir Saat Hujan, Tiga Ruko di Bekasi Timur Dilalap Api

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebakaran melanda tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, tepatnya di sekitar kawasan Pasar Baru, pada Jumat, 26 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan diduga kuat dipicu sambaran petir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Api menghanguskan satu ruko yang digunakan sebagai toko […]

  • Alat berat dikerahkan di TPA Burangkeng Bekasi untuk mengatasi peningkatan volume sampah setelah Lebaran 2026.

    Sampah Usai Lebaran Membludak, Beban TPA Burangkeng Kian Berat dan Rawan

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Usai perayaan Idulfitri 2026, persoalan klasik kembali muncul di Kabupaten Bekasi. Volume sampah melonjak tajam dan membebani TPA Burangkeng yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Lonjakan ini bukan sekadar angka, tapi juga menambah tekanan pada kapasitas TPA yang disebut-sebut sudah mendekati batas maksimal. Seorang pengepul sampah, Nandar Abdul Manaf atau yang akrab disapa […]

  • Pemkab Bekasi tetapkan status siaga bencana hidrometeorologi setelah banjir merendam 25 desa di 11 kecamatan.

    Banjir Kian Meluas, Kabupaten Bekasi Masuk Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi menyusul semakin meluasnya banjir yang merendam puluhan desa di sejumlah kecamatan. Penetapan status siaga tersebut dilakukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi setelah banjir dilaporkan terjadi di 25 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Bekasi hingga […]

  • QJMotor Siap Luncurkan Pabrik Baru di Cikarang Januari 2026, Targetkan Produksi 150 Ribu Unit Per Tahun

    QJMotor Siap Luncurkan Pabrik Baru di Cikarang Januari 2026, Targetkan Produksi 150 Ribu Unit Per Tahun

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – PT QJMOTOR Industry Indonesia mengumumkan bahwa fasilitas produksi terbarunya di Cikarang, Jawa Barat, akan resmi beroperasi pada Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Budi Kurniawan, Head of Branding & Marketing Communication perusahaan, dalam jumpa pers di Jakarta. “Kita punya rencana di Januari, kita akan launching. Tapi, belum tahu apakah di awal, […]

expand_less