Said Iqbal Minta THR Buruh Cair H-21 Lebaran, Desak Pemerintah Cegah Modus PHK Perusahaan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Said Iqbal mendesak pemerintah agar THR buruh cair H-21 Lebaran dan tidak dipotong PPh 21. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah modus PHK jelang Lebaran dan menjaga daya beli buruh.
INFO CIKARANG — Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh swasta dilakukan lebih awal, yakni H-21 sebelum Idul Fitri.
Menurut Said, skema pencairan THR yang selama ini berlaku justru membuka celah bagi perusahaan nakal untuk menghindari kewajiban membayar THR kepada karyawan.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said dalam keterangannya dikutip Sabtu, (28/2/2026).
Cegah Modus PHK Jelang Lebaran
Said menjelaskan, percepatan pencairan THR menjadi krusial karena dalam praktiknya, banyak perusahaan diduga sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan menjelang waktu pencairan THR.
“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” jelasnya.
Menurutnya, praktik semacam ini kerap merugikan buruh, terutama mereka yang berstatus kontrak dan outsourcing, yang justru paling membutuhkan THR untuk kebutuhan Lebaran.
Dalam kesempatan tersebut, Said turut menyinggung kasus PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap, yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Ia mengungkapkan adanya laporan ratusan pekerja yang dirumahkan menjelang Lebaran, dan menduga langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran upah dan THR.
“Kami menduga ini dilakukan sebagai upaya perusahaan menghindari kewajiban membayar upah dan THR jelang Lebaran,” ujar Said.
Tak hanya soal waktu pencairan, Said juga meminta pemerintah agar THR buruh tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, mulai tahun ini dan seterusnya.
Menurutnya, THR pada praktiknya langsung habis untuk biaya mudik yang terus melonjak setiap tahun.
“Kalau bicara pulang kampung, uang THR itu sudah habis buat ongkos bus, pesawat, kereta api, atau kapal laut. Biaya transportasi naik berkali-kali lipat,” kata Said.
Ia menilai pemotongan pajak atas THR semakin memperberat beban buruh yang menggantungkan dana tersebut untuk kebutuhan dasar saat Lebaran.
“Uang THR sudah habis, lalu dikenakan pajak lagi. Kami mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21,” tegasnya.
Said menambahkan, jika THR diberikan lebih awal dan tanpa potongan pajak, manfaatnya tidak hanya dirasakan buruh, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, daya beli masyarakat akan meningkat, konsumsi rumah tangga terjaga, dan perputaran ekonomi jelang Lebaran bisa lebih optimal.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar