Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Rangkaian Kelalaian Fatal

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Rangkaian Kelalaian Fatal

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • comment 0 komentar
Polres Jakpus tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.

Polres Jakpus tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka.

INFO CIKARANG — Tragedi kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia yang merenggut 22 nyawa pekerja akhirnya memasuki babak hukum serius. Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran maut tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Satreskrim usai rangkaian penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga analisis Laboratorium Forensik Polri.

Api Berasal dari Gudang Baterai, Meledak dalam Hitungan Detik

Penyidik mengungkap kebakaran terjadi pada rentang waktu 12.15–12.20 WIB, bertepatan dengan jam istirahat karyawan.

Api pertama kali muncul dari lantai 1, tepatnya di ruang inventory atau gudang mapping yang digunakan untuk menyimpan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo).

Seorang saksi kunci yang berada di dalam ruangan menyebutkan, dua baterai dalam kondisi rusak terjatuh dan memercikkan api dari bagian konektor.

Percikan tersebut langsung menyambar baterai lain di sekitarnya dan memicu reaksi berantai (thermal runaway). Api membesar dalam waktu sangat singkat dan tak terkendali.

Penyimpanan Baterai Dinilai Sangat Berbahaya

Hasil pemeriksaan Tim Labfor Polri memperlihatkan praktik penyimpanan baterai yang dinilai jauh dari standar keselamatan.

Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2 x 2 meter, tanpa ventilasi, tanpa pelindung tahan api, dan dipenuhi baterai rusak, bekas, serta baterai sehat yang ditumpuk hingga tiga susun.

Lebih parah lagi, tidak ditemukan SOP penanganan bahan mudah terbakar, tidak ada petugas K3, dan bahkan genset ditempatkan di area yang sama, memperbesar potensi panas dan percikan api.

Kondisi ini membuat satu insiden kecil berubah menjadi kebakaran besar yang menjalar cepat ke lantai atas.

Gedung Tanpa Sistem Keselamatan, Korban Terjebak Asap

Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan terkait keselamatan gedung. Tidak terdapat pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi yang layak. Gedung tersebut memiliki izin IMB dan SLF sebagai perkantoran enam lantai, namun digunakan hingga tujuh lantai dan difungsikan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya.

Akibatnya, asap tebal dengan cepat memenuhi bangunan dan menjebak para pekerja di lantai atas yang tidak memiliki akses penyelamatan memadai.

Polisi: Ini Kelalaian Berat yang Sistemik

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa seluruh kelalaian tersebut berada dalam tanggung jawab penuh Direktur Utama. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinilai melakukan kelalaian berat (culpa lata) karena:

Tidak membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya

Tidak menunjuk petugas K3

Tidak menyediakan ruang penyimpanan sesuai standar

Tidak memasang pintu darurat dan jalur evakuasi

Mengoperasikan gedung di luar perizinan

Mengakui seluruh operasional berada di bawah kendalinya.

“Kelalaian ini bersifat sistemik dan memiliki hubungan langsung dengan tewasnya 22 orang pekerja,” tegas Kapolres.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian

Pasal 187 KUHP sebagai alternatif jika pembiaran dinilai sebagai kesengajaan bersyarat (dolus eventualis)

Jika seluruh unsur terbukti, tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Penyidikan Bisa Merembet ke Korporasi

Polisi menegaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukuman tinggi, risiko melarikan diri, potensi menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan memengaruhi saksi yang mayoritas merupakan karyawan perusahaan.

Penyidikan juga akan diperluas, termasuk membuka peluang pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Kami berharap tragedi ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan keselamatan kerja. Kesiapan sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi adalah kewajiban mutlak,” tutup Kapolres.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi paparkan capaian pembangunan Jawa Barat 2025.

    SiLPA Pemprov Jabar Tersisa Rp504 Ribu, Dedi Mulyadi Soroti Target Pendapatan yang Terlalu Tinggi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memaparkan capaian pembangunan dan kondisi keuangan daerah Provinsi Jawa Barat sepanjang tahun anggaran 2025. Dalam pemaparannya kepada publik, Dedi menegaskan bahwa realisasi belanja pembangunan telah mencapai 100 persen, meski di sisi lain masih terdapat persoalan serius pada sektor pendapatan daerah. Menurut Dedi, sejak awal perencanaan, target pendapatan […]

  • Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

    Belum Hadir Pemeriksaan, KPK Desak Nyumarno Penuhi Panggilan Penyidik

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). “Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan […]

  • Misteri Sertifikat Tanah 11 Hektar di Bekasi: dari Darat Tiba-Tiba Pindah ke Perairan Paljaya

    Misteri Sertifikat Tanah 11 Hektar di Bekasi: dari Darat Tiba-Tiba Pindah ke Perairan Paljaya

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus pagar laut di Bekasi masih menuai sorotan, dan sedikit demi sedikit fakta baru terkait masalah ini pun terkuak. Termasuk yang baru-baru ini terungkap, yakni mengenai pemindahan misterius sertifikat tanah ke area laut yang membuat heboh warga Kabupaten Bekasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sertifikat […]

  • Mau Ngamen atau Maling? Dua Pengamen Curi HP di Sukawangi, Hampir Diamuk Massa!

    Mau Ngamen atau Maling? Dua Pengamen Curi HP di Sukawangi, Hampir Diamuk Massa!

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pengamen di Kabupaten Bekasi mengalami nasib sial setelah kepergok mencuri handphone di sebuah rumah warga di Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, pada Minggu sore, 9 Februari 2025. Aksi mereka gagal total setelah pemilik rumah memergoki keduanya sedang berusaha membawa kabur HP. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung geram […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan sambutan usai salat Idul Fitri di Cikarang Utara.

    PLT Bupati Bekasi Imbau Idul Fitri Momentum Bangun Kabupaten Bekasi Lebih Maju dan Sejahtera

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengajak masyarakat menjadikan momen Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai titik awal untuk membangun Kabupaten Bekasi yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. Ajakan tersebut disampaikan usai pelaksanaan salat Id di kawasan Cikarang Utara. Menurutnya, Idulfitri bukan sekadar perayaan keagamaan, tetapi juga momentum refleksi untuk memperbaiki […]

  • Apartemen Grand Kamala Lagoon setop sewa harian.

    Apartemen Grand Kamala Lagoon Tutup Celah Sewa Harian, Manajemen Berlakukan Aturan Ketat Mulai 18 Desember

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) resmi menghentikan praktik penyewaan unit secara jam-jaman dan harian. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menertibkan lingkungan hunian sekaligus meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan para penghuni. Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 100/PP-BM/Emerbar/XII/2025 yang ditujukan kepada pemilik unit, penghuni, hingga agen properti yang beroperasi […]

expand_less