Video Viral Dugaan Pungli di Pasar Baru Cikarang Berujung Penangkapan, Polisi Ringkus Dua Pria
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- comment 0 komentar

Dua pria diamankan polisi setelah video dugaan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan memicu keresahan para pedagang.
INFO CIKARANG — Video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan memicu perhatian aparat kepolisian.
Menanggapi video tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi terhadap pedagang berhasil diamankan.
Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Utara pada Minggu malam (22/2/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan berinisial AR alias YY (43) dan DRT alias BRK (40).
“Keduanya saat ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman terhadap satu orang lainnya yang turut terekam dalam video,” ujar Sumarni, Selasa (24/2/2026).
Dalam rekaman yang beredar, terlihat tiga pria mendatangi lapak para pedagang di area pasar tumpah. Kehadiran mereka menimbulkan keresahan karena diduga melakukan intimidasi terkait izin penggunaan lahan.
Polisi menyebut salah satu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam pencarian. Orang tersebut diketahui berinisial MNRG.
Oknum Ormas dan Pengurus BUMDes
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kedua pria yang diamankan diketahui memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat (ormas). Bahkan salah satunya tercatat sebagai pengurus di BUMDes Desa Cikarang Kota.
Meski dalam video belum terlihat adanya pengambilan uang secara langsung, tindakan mereka dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap para pedagang yang sedang mencari nafkah di lokasi tersebut.
Pemkab Bekasi Tegaskan Tidak Ada Pungutan Liar
Sementara itu, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi memastikan bahwa tidak ada pungutan resmi di luar retribusi daerah yang telah diatur.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menegaskan bahwa biaya yang sah bagi pedagang hanya sebesar Rp5.000 per lapak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
“Dari arahan pimpinan daerah sudah jelas, tidak boleh ada pungli. Retribusi resmi hanya Rp5.000 per lapak. Jika ada pihak lain yang meminta uang di luar itu, maka itu bukan kewenangan kami dan termasuk tindakan ilegal,” jelas Edi.
Polisi Tingkatkan Pengawasan Pasar
Polres Metro Bekasi memastikan akan meningkatkan patroli di kawasan pasar tradisional untuk mencegah praktik premanisme maupun pungutan liar yang meresahkan pedagang.
Polisi juga mengimbau para pedagang agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan intimidasi atau dimintai uang secara tidak resmi.
Kasus video viral dugaan pungli terhadap pedagang Pasar Baru Cikarang ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar